Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas HAM: Eks Kapolres Ngada Minta Korban Usia 6 Tahun karena Tertarik Dengan Anak Perempuan

Komnas HAM mengungkap alasan di balik dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar.

27 Maret 2025 | 19.00 WIB

Komnas HAM: Eks Kapolres Ngada Minta Korban Usia 6 Tahun karena Tertarik Dengan Anak Perempuan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap alasan di balik dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dalam temuan investigasi itu, Komnas HAM menyebut Fajar meminta seorang perempuan dewasa membawakan anak perempuan balita ke hotel dengan dalih “menyayangi anak kecil.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada awal Juni 2024, AKBP Fajar meminta F agar membawakan seorang anak perempuan balita. Alasannya, dia menyukai anak kecil dan ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan karena dia tidak memiliki anak perempuan sendiri,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Permintaan itu disanggupi oleh F, yang kemudian membawa seorang anak berusia lima tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang. Setelah makan di restoran cepat saji dan bermain di pusat perbelanjaan, F membawa anak tersebut ke kamar hotel yang telah dipesan Fajar.

Menurut Komnas HAM, tindakan kekerasan seksual terhadap anak berusia lima tahun itu diduga terjadi saat F meninggalkan korban berdua dengan Fajar di kamar hotel. F keluar dengan alasan mengambil kunci kamar dan makanan yang dipesan.

Komnas HAM menemukan pola serupa dalam dugaan eksploitasi dua korban lainnya, yakni anak berusia 13 dan 16 tahun. Keduanya berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki latar belakang keluarga yang tidak harmonis.

“Fajar awalnya mengenal korban 16 tahun melalui aplikasi kencan. Setelah mendapatkan jasanya, dia meminta korban memperkenalkan anak perempuan lain. Korban lalu memperkenalkan saudari sepupunya yang berusia 13 tahun,” ujar Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.

Dugaan kekerasan seksual terhadap kedua korban ini terjadi di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Komnas HAM mencatat Fajar setidaknya memesan kamar hotel sebanyak tujuh kali dalam periode tersebut.

Atas tindak kekerasan seksual tersebut, Komnas HAM mendesak Polri menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional. Lembaga itu juga meminta kepolisian mengungkap peran pihak lain yang menjadi perantara penyedia jasa kencan untuk Fajar.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah memastikan pemulihan psikologis dan kesehatan korban secara komprehensif,” kata Uli.

Komnas HAM menuturkan, saat ini dua korban berusia 13 dan 16 tahun ditempatkan di rumah aman, sedangkan korban berusia enam tahun tetap berada di bawah pengasuhan orang tuanya. Komnas HAM menekankan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap eksploitasi anak, termasuk melalui aplikasi kencan dan media sosial.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus