Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Tanjungbalai di Kasus Lelang Jabatan

Bekas Wali Kota Tanjungbalai kini sedang menjalani hukuman untuk kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin.

8 Februari 2022 | 04.41 WIB

Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, meninggalkan gedung KPK setelah mengikuti sidang dakwaan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Ia didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar untuk membantu mengurus perkara korupsi jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, meninggalkan gedung KPK setelah mengikuti sidang dakwaan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Ia didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar untuk membantu mengurus perkara korupsi jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan mutasi atau lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2019. "Hari ini (Senin) tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 7 Februari 2022.

Ali menuturkan tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada 2020-2021. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis kepada Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. Saat ini Syahrial sedang menjalani pidana untuk perkara tersebut.

Dalam kasus suap lelang jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada. Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Senin, 24 Januari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

KPK pada Jumat, 27 Agustus 2021 mengumumkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Baca: KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Potongan Dana ASN ke Wali Kota Bekasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus