Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan memberikan tanggapannya atas replik dari pihak Almas Tsaqibbirru dalam sidang gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Almas Tsaqibbirru selaku penggugat perkara wanprestasi itu telah mengirimkan replik saat sidang lanjutan yang dilaksanakan secara daring (online) atau e-court oleh Pengadilan Negeri Solo, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa berdasarkan replik dari penggugat (Almas), pada pokoknya tidak memberikan tanggapan apapun terhadap dalil yang telah kami sampaikan dalam proses persidangan sebelumnya," ujar Faiz kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang pada Rabu, 28 Februari 2024, pihak Gibran telah menyampaikan jawaban atas materi gugatan dari Almas. Pihaknya meminta pembuktian dari penggugat berkaitan dengan bentuk perikatan yang ada di antara penggugat dengan kliennya.
"Pada pokoknya kemarin dalam proses jawaban yang telah kami sampaikan bahwa kami meminta pembuktian dari penggugat terkait dengan bentuk perikatan yang ada antara klien kami dengan penggugat. Namun penggugat tidak menanggapi hal tersebut dan tidak memberikan dasar penjelasan logis bagi kami kuasa hukum," ungkap dia.
Berdasarkan hal tersebut, Faiz mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum yakin penuh bahwa gugatan tersebut sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.
Faiz mengatakan menunggu pembuktian Almas atas gugatan tersebut.
"Kami nanti akan menunggu pembuktian dari penggugat juga yang mungkin akan terjadi pada saat Ramadan. Nanti ada prosesnya di peradilan. Setiap pihak berhak mengajukan bukti yang sah untuk membuktikan dalilnya masing-masing. Kami sangat menghormati setiap bukti yang akan disampaikan. Silakan saja dibuktikan," ucap dia.
Dihubungi terpisah, kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi juga membenarkan telah digelarnya sidang lanjutan atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh kliennya tersebut hari ini. Dia mengatakan dari pihaknya telah mengirimkan replik.
"Intinya dari klien kami, Mas Almas menolak dalil jawaban pihak tergugat. Kami tetap pada dalil dalam gugatan," katanya.
Arif memastikan pihaknya akan membuktikan dalil yang telah dikemukakan dalam sidang. "Dalil yang penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," jelasnya.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Kericuhan di Kajian Syafiq Riza Basalamah, Polisi Panggil 6 Saksi dari GP Ansor dan Banser