Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md., memberikan keterangan ihwal gugatan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP). Partai banteng menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan gugatan itu akan dibacakan PTUN pada Kamis, 10 Oktober 2024. “Kita tunggu saja ya, nggak boleh mendahului pengadilan,” kata Mahfud saat ditemui usai mengisi seminar nasional yang diselenggarakan Korps Alumni Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) di Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila gugatan tersebut dikabulkan, kata Mahfud, konsekuensinya akan ditentukan melalui putusan tersebut. “Nanti akan ditulis oleh putusan pengadilan itu. Jadi kita tidak bisa mendahului,” ujarnya.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan lewat sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
“Doakan agar para majelis hakim tetap bisa melakukan tugasnya dengan penuh amanah,” kata Gayus lewat pesan tertulis kepada Tempo, 2 Oktober 2024.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.