Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

Eks Menkopolhukam, Mahfud Md, memberikan keterangan ihwal gugatan PDIP ke PTUN.

9 Oktober 2024 | 13.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md., memberikan keterangan ihwal gugatan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP). Partai banteng menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan gugatan itu akan dibacakan PTUN pada Kamis, 10 Oktober 2024. “Kita tunggu saja ya, nggak boleh mendahului pengadilan,” kata Mahfud saat ditemui usai mengisi seminar nasional yang diselenggarakan Korps Alumni Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) di Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila gugatan tersebut dikabulkan, kata Mahfud, konsekuensinya akan ditentukan melalui putusan tersebut. “Nanti akan ditulis oleh putusan pengadilan itu. Jadi kita tidak bisa mendahului,” ujarnya. 

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan lewat sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

“Doakan agar para majelis hakim tetap bisa melakukan tugasnya dengan penuh amanah,” kata Gayus lewat pesan tertulis kepada Tempo, 2 Oktober 2024.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus