Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ternate- Mantan Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif disebut kerap meminta fee proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, senilai Rp 1,5 miliar. Hal itu mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi perkara suap izin pertambangan dengan terdakwa Muhaimin Syarif di pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Athos Sudin Daulay, salah satu kontraktor dalam kesaksiannya mengatakan, pada proses pencairan dana proyek Masjid Raya Sofifi, dia pernah dimintai fee proyek 10 persen oleh Muhaimin Syarif sebesar 1,5 miliar secara langsung melalui telepon. Tak hanya itu, istri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba juga meminta hal yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau Pak Ucu (panggilan Muhaimin Syarif) minta lewat telepon. Ia minta fee Rp 1,5 miliar kalau ingin dana proyek dicairkan, tetapi saya tidak ada uang sebesar itu jadi saya menawarnya jadi Rp 250 juta. Saya pernah juga diminta istrinya Pak AGK terkait fee 10 persen atas proyek yang saya kerjakan itu, tapi tidak saya berikan,” kata Daulay dalam kesaksiannya.
Menurut Daulay, pembangunan proyek masjid raya yang dikerjakannya berjalan penuh tantangan. Dana proyek sempat mengalami kendala pencairan dan beberapa upah pekerja tidak bisa dibayarkan. Proyek dengan nilai Rp 47 miliar sempat terhenti lantaran sejumlah pekerja memilih untuk mogok karena upah belum dibayarkan.
“Pembangunan proyek ini lama. Dua bulan sebelum pelaksanaan STQ proyek ini sempat berhenti. Tapi saya tetap kerjakan. Saat pencairan dana, Pak Muhaimin sempat minta fee,” ujar Daulay.
Muhaimin Syarif dalam persidangan membantah kesaksian Athos Sudin Daulay. Menurutnya, yang disampaikan saksi merupakan cerita yang tidak benar. Dia mengklaim tidak pernah menghubungi saksi dan meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar.
“Saya membantah keterangan saksi Daulay. Tidak benar saya meminta uang Rp 1,5 miliar. Saya tidak mempunyai dan menyimpan nomor kontak saudara saksi,” kata Ucu.
Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah yang menjadi terdakwa dalam kasus suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Ia diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera. Ia didakwa memberikan uang secara bertahap kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba senilai Rp 4,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Muhaimin Syarif dengan ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan dakwaan kedua, dalam Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.