Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Apakah Sama dengan Forensik di Serial CSI?

Pusat Laboraturium Forensik atau Pulabfor memiliki tugas yang esensial dalam membantu tugas Bareskrim Polri. Apa saja tugasnya?

26 Februari 2022 | 16.45 WIB

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan proses identifikasi di lokasi Kebakaran Kali Anyar, Tambora, Rabu (29/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan proses identifikasi di lokasi Kebakaran Kali Anyar, Tambora, Rabu (29/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Laboratorium Forensik atau yang lebih dikenal Puslabfor merupakan unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kabareskrim Polri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara umum, dijelaskan dalam perpustakaan.polri.go.id, Puslabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal Polri dengan menerapkan ilmu forensik, dalam mengungkap tindak pidana kejahatan.

Puslabfor Bareskrim Polri dipimpin oleh seorang Kepala Pusat Laboratorium Forensik. Dalam membantu tugas Bareskrim Polri, Puslabfor dapat melaksanakan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP dan atau Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti secara ilmiah dan komprehensif.

Dikutip dari eprints.ums.ac.id, cikal-bakal pembentukan Puslabfor dimulai pada 15 Januari 1954 ditandai dengan dikeluatkannya surat Kepala Kepolisian Negara Nomor : 1/VIII/1954, dibentuklah Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium, di bawah Dinas Reserse Kriminil.

Puslabfor memiliki visi berupa terwujudnya dukungan pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegak hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Puslabfor menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris kriminatistik barang bukti (BB) sesuai dengan bidang ilmu forensik dalam rangka pembuktian ilmiah;
  2. Pembinaan dan pengembangan sumber daya laboratorium forensik meliputi sistem dan metoda, sumber daya manusia, materiat, fasititas dan jasa termasuk instrumen analisis; serta pengembangan aplikasi ilmu forensik dalam rangka menjamin mutu pemeriksaan;
  3. Pembinaan teknis fungsi laboratorium forensik kepada Polri dan pelayanan umum fungsi laboraturium forensik kepada masyarakat

Puslabfor dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

(a) Sekretariat Pusat Laboratorium Forensik.

(b) Bagian Manajemen Mutu.

(c) Urusan Keuangan.

(d) Kelompok Jabatan Fungsional.

(e) Bidang Dokumen, Produk Cetak, dan Uang Palsu Forensik.

(f) Bidang Batistik, Bahan Peledak, dan Metaturgi Forensik.

(g) Bidang Fisika dan Komputer Forensik.

(h) Bidang Kimia, Toksikotogi, dan Biologi Forensik

(i) Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Forensik

(j) Laboratorium Forensik Cabang

Puslabfor dengan tugas utama melakukan pendataan forensik, banyak dikenal dalam film-film serial antara lain CSI dan drama Korea Partner of Justice yang populer.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Profil Mun'im Idris Ahli Forensik dalam Penyelidikan Berbagai Kasus Besar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus