Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Motif Dwi Sasono Pakai Ganja, Polisi: Susah Tidur Selama Pandemi Covid-19

Suami penyanyi Widi Mulia, Dwi Sasono terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara karena terjerat kasus 16 gram ganja.

1 Juni 2020 | 12.25 WIB

Pengungkapan penangkapan pemeran film Dwi Sasono atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, 01 Juni 2020. Penangkapan suami penyanyi Widi Mulia dengan bsranh bukti Ganja dengan berat 16 gram di rumahnya dikawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Tempo/Nurdiansah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pengungkapan penangkapan pemeran film Dwi Sasono atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, 01 Juni 2020. Penangkapan suami penyanyi Widi Mulia dengan bsranh bukti Ganja dengan berat 16 gram di rumahnya dikawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Dwi Sasono mengaku mulai rutin mengonsumsi ganja selama sebulan terakhir karena wabah Covid-19. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan motif aktor Dwi Sasono mengonsumsi ganja adalah untuk mengisi kekosongan selama tinggal di rumah karena pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dia memang susah tidur selama Covid-19 ini, dia di rumah saja. Jadi dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," kata Yusri saat konferensi pers online di Jakarta, Senin, 1 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yusri, aktor dalam film 'Dua Garis Biru' tersebut mengaku rutin mengonsumsi narkoba jenis ganja itu selama sebulan terakhir.

Ganja itu didapat Dwi Sasono dari seseorang berinisial C yang saat ini masih buron. "Identitasnya sudah diketahui, tim sekarang masih bekerja di lapangan," kata Yusri.

Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00. Dari rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh Dwi Sasono di atas lemari.

Yusri mengatakan bahwa Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Suami penyanyi Widi Mulia itu terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus