Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Nicholas Sean Purnama Bantah Berpacaran dengan Ayu Thalia

Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melaporkan Ayu Thalia dengan tuduhan pencemaran nama baik

14 Juni 2022 | 22.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nicholas Sean Purnama hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 Juni 2022. Dalam kesaksiannya ia mengaku bukan oacar Ayu Thalia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan hubungan antara Nicholas Sean dan Ayu Thalia. Sean menjelaskan ia baru mengenal Ayu Thalia pada 11 Agustus 2021 untuk urusan bisnis. 

 

"Jadi 11 sampai 27 Agustus 2021, kan, saya dilaporkan, artinya saya baru kenal selama 16 hari. Hanya sebatas kenal, bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," kata Nicholas Sean di PN Jakarta Utara.

 

Dalam persidangan, Sean kembali membantah jika ia sudah menganiaya Ayu Thalia. Ia pun menyatakan tidak malu dengan pemberitaan di media massa yang menyebut-nyebut namanya dalam kasus dugaan penganiayaan. "Saya tidak merasa malu karena saya tidak melakukan hal itu," katanya.

 

Perseteruan antara Ayu Thalia dan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu bermula dari laporannya terhadap Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil pada 27 Agustus 2021.

 

Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut menuding Nicholas Sean mendorongnya hingga terjatuh. Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.

 

Nicholas Sean Purnama pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

 

ANNISA APRILIYANI

Baca juga:

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus