Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, berharap kasusnya dengan selebgram Ayu Thalia dapat berproses hingga pengadilan. Pengacara Sean, Ahmad Ramzy, mengimbau Ayu Thalia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik agar bersikap kooperatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Imbauan kami agar Ayu Thalia kooperatif dalam melaksanakan proses hukum di Polres Jakarta Utara. Harapan kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan sampai ke pengadilan,” ujar dia Ramzy di Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Januari 2022.
Seperti diketahui, Ayu Thalia seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 20 Januari lalu. Namun, ia mengajukan pengunduran waktu pemeriksaan dengan alasan sakit. Ramzy mengatakan bahwa Sean berharap perkara ini dapat berproses dengan transparan.
Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap anak Ahok itu atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom itu, menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
ADAM PRIREZA