Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

27 Februari 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Perlindungan Anak dan Perempuan atau P3A Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada gadis inisial C, usia 14 tahun, yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. “Korban masih butuh ketenangan, dan sudah dirujuk ke rumah aman dibawah UPT Panti Sosial Perlindungan Bina Karya Harapan Mulia untuk mendapat perlindungan,” ujar Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Pemprov DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani saat dihubungi Minggu, 25 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara, C mengaku berasal dari Pesisir Selatan, Padang, Sumatera Barat. Ia bermaksud datang ke Jakarta untuk bekerja. Dan sudah tinggal sejak tahun 2023. C mengaku, mendapat tawaran kerja dari temannya di Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia kemudian kenal seseorang yang  disebut ‘mami’. Orang itu memberinya ongkos untuk berangkat ke Jakarta. Menurut keterangan sementara C, ia tidak sendirian. Ada 59 anak seusianya yang dibawa dari Padang menuju Pekanbaru hingga ke Pulau Batam.

Sampai akhirnya tiba di Jakarta. Namun, mereka akhirnya terpisah dan tidak pernah bertemu satu sama lain hingga kini.

Saat tiba di Jakarta, C justru dipekerjakan menjadi PSK. “Dijual untuk melayani om-om tidak dikenal,” ucap Premi. Oleh karena itu, C berusaha kabur bersama teman-temannya, tapi hingga kini keberadaan mereka belum ditemukan.

Suatu ketika, C tiba-tiba dibuang tanpa alasan oleh orang bertubuh besar di bawah Pintu Tol Ancol Timur. C nampak terlihat menangis sampai ditemukan oleh Wahati, usia 50 tahun, yang menjual kopi di area tersebut. 

Wahati berujar kondisi C nampak sedih saat ia temukan. “Si anak ini nangis, minta perlindungan sama ibu. Katanya, ‘bu minta tolong, saya’ ‘lindungin saya’” ujar Wahati. 

C memohon kepada Wahati agar diizinkan menumpang di rumahnya. Saat itulah, C bersama Wahati tinggal untuk sementara selama dua puluh hari. C sering membantu Wahati bekerja. 

Hingga akhirnya Wahati memutuskan membawa C ke Posko Satgas P3S (Satuan Tugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial) Hailai Ancol pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Wahati berharap C mendapat perlindungan sesuai harapan gadis tersebut.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Kepolisian beserta PSBI BD 2 telah melakukan olah TKP pada Kamis sore, 22 Februari 2024. C juga ikut dalam kegiatan olah TKP guna membantu proses penyelidikan. 

Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya atau PSBI BD 2 bekerja sama dengan Badan Penghubung Provinsi Sumatra Barat, Polsek Kec. Pademangan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Bareskrim Polda Metro Jaya, Bareskrim Mabes Polri, UPTD Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Prov. Sumatra Barat, UPT Pusat Perempuan dan Anak (P3A) Prov. DKI Jakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus