Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan perhatian serius terhadap peristiwa penembakan oleh beberapa anggota Brigade Mobil (Brimob) terhadap dua warga sipil di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo. Komnas telah menyatakan penembakan yang terjadi pada Agustus lalu itu merupakan pelanggaran HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan, lembaga tersebut mengajukan setidaknya tiga rekomendasi terhadap Kapolri. Rekomendasi Komnas HAM itu tertuang dalam surat Nomor 1053/PM.00/R/XI/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan baik secara etika dan disiplin, serta pidana,” kata Atnike dalam keterangan resmi pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kemudian, mereka juga merekomendasikan Kapolri untuk melakukan komunikasi dialogis terhadap keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Yahukimo dengan menerangkan setiap tahapan proses hukum. Selain itu, Komnas HAM menilai Kapolri perlu melakukan pendekatan dan pengenalan sosial dan kultural kepada setiap satuan tugas yang akan bertugas di Papua khususnya Kabupaten Yahukimo terhadap masyarakat setempat.
Peristiwa penembakan itu terjadi di depan Mako Polres Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu. Dua orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, dengan satu korban meninggal, dan satu mengalami luka tembak.
Korban meninggal ialah Tobias Silak, laki laki berusia 21 tahun. Dia terkena luka tembak di kepala dan pelipis kirinya. Sementara korban luka ialah Naro Nabla. Pemuda berusia 17 tahun itu mengalami luka tembak pada lengan kanan dan bagian paha sebelah kanan. Kedua korban merupakan warga asli Yahukimo.
Selain rekomendasi untuk Kapolri, Komnas HAM juga merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan sejumlah upaya perlindungan bagi pihak-pihak terlibat. Salah satunya, Komnas meminta LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui dalam peristiwa ini.
Kemudian, Atnike menyatakan pihaknya berharap LPSK dapat melakukan upaya perlindungan dan pemulihan untuk saksi dan keluarga korban, utamanya kondisi mental orang tua korban Tobias Silak. Tak hanya itu, Komnas HAM juga mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban terhadap Naro Nabla sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Komnas HAM telah menyelidiki peristiwa penembakan warga sipil oleh anggota Brimob tersebut setelah menerima aduan masyarakat. Komnas HAM menegaskan bahwa penembakan itu merupakan bentuk pelanggaran HAM. "Dengan hak yang dilanggar yaitu hak hidup dan hak atas keadilan," ujar Atnike.
Komnas HAM, kata Atnike, melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua serta Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan pada 22 hingga 27 September 2024. Dalam penyelidikan itu, Komnas juga sudah berkoordinasi dan melakukan permintaan keterangan kepada Kapolda Papua, Kapolres Yahukimo, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.