Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

Penumpang yang merampok mobil milik sopir taksi online mengembalikan barang korban lewat paket dan meminta tebusan.

12 September 2024 | 16.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir taksi online inDrive berinisial BI, 44 tahun dibegal dan dirampok penumpangnya di Tol Lingkar Luar Jakarta Km. 40, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu, 7 September 2024 dini hari. Korban mengaku diminta uang tebusan senilai Rp70 juta jika ingin mobilnya balik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permintaan itu diketahui saat korban menerima sepucuk surat dari terduga pelaku di hari yang sama saat dirinya dibegal. Dalam surat tersebut pelaku juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Assalamualaikum ibu, mohon maaf ya atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya kalau mobil mau balik tolong TF 70 jt, soalnya saya butuh yang buat berobat kakek saya. Kalau ibu tidak mau saya akan jual no gopay saya 085716749723 Zulisman. Ditunggu hari ini!! Terima kasih,” isi surat yang diduga ditulis oleh pelaku.

Korban mengatakan, surat tersebut diterimanya bersama dengan sebuah paket berisi barang-barang miliknya yang tersimpan dalam mobilnya. “Jadi di Sabtu pagi antara jam 9 sampai jam 10 itu ada paket di krim ke rumah,” kata BI, Rabu, 11 September 2024.

Barang-barang itu di antaranya, sebuah Alquran, kacamata, buku agenda, purifier dan beberapa saset minuman kopi dan jahe milik korban. “(Barang-barang) itu di kirim melalui paket gosend sepertinya dengan bungkusan menggunakan box sepatu Nike yang ada di dalam mobil saya,” ujarnya.

Polisi sendiri telah menangkap pelaku perampokan MIS atau Ibnu. "Pelakunya ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku adalah sekuriti di pusat perbelanjaan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Kamis, 12 September 2024.

MIS, kagta Wira, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, menambahkan bahwa aksi perampokan tersebut telah direncanakan oleh tersangka. "Dia sudah siapkan pisau dan tali sejak awal," tutur Titus.

Tersangka juga memilih korban dengan sengaja menggunakan aplikasi pemesanan taksi online yang memungkinkan melihat jenis kelamin driver. Dia atau pelaku, lanjut Titus, memilih driver perempuan karena memang niat jahat sejak awal untuk menjalankan aksi tersebut.

"Nah karena dia otaknya ini otaknya agak sepotong ya, dia milih yang cewek. Ini yang lemah ini, bisa gua sikat ini," katanya.

Tentang pengiriman paket dan permintaan tebusan dari pelaku, Kasi Humas Polsek Jatiasih, Aiptu Oky Rian Hendratta, mengaku belum menerima informasi tersebut. “Dari kepolisian belum ada keterangan seperti itu, belum (terima informasi),” kata Oky.

Sebelumnya, peristiwa pembegalan ini bermula saat korban menerima orderan dari penumpangnya di Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan tujuan Bekasi Timur Regency. “Sebelum sampai di TKP pelaku menjerat korban yang sedang mengendarai mobilnya dari arah belakang dengan alat yang diduga sebuah tali,” kata Oky, Ahad, 8 September 2024.

Korban berusaha melepaskan jeratan tali dilehernya itu sampai akhirnya mobil yang dikendarai korban berhenti di tempat kejadian perkara. Namun, pelaku terus mengancam dengan menodongkan senjata tajam ke arah Pinggang sebelah kiri korban. Saat itu, pelaku juga memaksa korban turun dari mobilnya.

“Merasa terancam akhirnya korban turun,” ucapnya.

Korban diturunkan di tepi jalan tol dan mobilnya raib dibawa kabur pelaku. Peristiwa pembegalan ini ditangani Polsek Jatiasih. “Polisi sudah mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Oky.

Intan Setiawanty dan Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus