Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana setelah penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Rabu malam, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Iwan Henry nonaktif per hari ini, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengataka penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dimulai pukul 10.40 WIB sampai malam di lantai 15.
"Tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ucap Budi Awaluddin, Kamis, 19 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kemudian, Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian itu.
Pada Rabu malam itu, Kepala Dinas Kebudayaan juga hadir di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, mulai Kamis ini Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Budi.