Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Banten Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Orang jadi Tersangka

Suyudi meminta masyarakat proaktif melaporkan tambang emas maupun aktivitas ilegal lainnya kepada kepolisian.

8 Februari 2025 | 09.30 WIB

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada jumpa pers di Mako Koamarda RI Jakarta Pusat,  6 Januari 2025. Dok. Polda Banten
Perbesar
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada jumpa pers di Mako Koamarda RI Jakarta Pusat, 6 Januari 2025. Dok. Polda Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang -Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar penambangan emas ilegal berada di empat lokasi di Kabupaten Lebak. Sebanyak 10 pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolda Banten Inspektur Jendral Suyudi Ario Seto mengatakan tiga lokasi tambang ilegal itu berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber, dan di Desa Girimukti Kecamatan Cilograng. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pengolahan emas tanpa izin ini dilakukan para tersangka dengan menggiling batuan yang mengandung emas dengan penggilingan besi hingga halus. Kemudian butiran emas ini direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar tiga hari,” kata Suyudi, Jumat 7 Februari 2025.

Suyudi menyatakan terhadap kegiatan ilegal itu, Subdit Tipidter Ditreskrimsus bersama Polres Lebak telah menangkap 10 tersangka berinisial UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). 

Menurut Suyudi, modus operandi yang dilakukan mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka. Kegiatan ini berlangsung antara satu hingga enam bulan, dengan hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal.

"Para penambang menggunakan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas kemudian dibakar dengan digembos,” kata Suyudi. 

Suyudi mengungkapkan praktik tambang emas ilegal itu dapat menghasilkan Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta per gram emas. "Dalam  satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan delalan hingga 10 gram emas," ujar Suyudi. Ia menyatakan Polda Banten telah menutup lubang tambang dan menyita peralatan yang digunakan.

Dirreskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Yudhis Wibisana mengatakan penambangan emas ilegal ini berpotensi merusak lingkungan. Praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.

Yudhis mengungkapkan peran tersangka terlibat dalam kasus ini: 
1 UK sebagai penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengolah emas. 
2. AG pemilik lokasi dan pengolah emas. 
3.Tersangka YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan emas. 
4.AN, OK, dan MA memiliki peran sebagai pemilik lokasi kegiatan atau penyewa lokasi. 

Yudhis menyatakan Polda Banten telah menerapkan Pasal 161 Undang-Undang mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap para tersangka. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kapolda Suyudi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan hidup para penambang," ujarnya. Suyudi juga meminta agar masyarakat proaktif melaporkan aktivitas ilegal kepada kepolisian.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus