Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

27 April 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua tersangka itu adalah N, seorang pemburu yang menembak mati enam badak bercula di Taman Nasional Ujung Kulon dan seorang berinisial Y. "N sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Pandeglang dan Y berperan menawarkan badak cula kepada pembeli," kata Didik, Jumat, 26 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Dian Setiawan mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. "Pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujar Dian.

Rangkaian perkara perburuan badak tersebut awalnya dilaporkan TNUK pada 29 Mei 2023. "Bermula dari hilangnya kamera trap milik TNUK yang dilaporkan ke Polda Banten," kata Dian.

Setelah menerima laporan, Direskrimum melakukan serangkaian penyelidikan. "Kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang," ujar Dian.

N, salah satu buron masuk Daftar Pencarian Oamg (DPO) berhasil ditangkap Polda Banten. Pria ini berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 badak bercula satu di TNUK untuk kemudian dijual dengan harga Rp 200 hingga 300 juta.

Dian menyebutkan saat ini N sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dari tersangka N ini penyidik menangkap Y, perannya menawarkan cula badak satu terhadap pembeli.

Dian mengatakan pihaknya mendapati satu nama pelaku lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut. "Adapun Y menerima uang Rp 5 juta dari jasa menjual cula badak. Selebihnya uang diberikan kepada N," kata Dian.

Hasil penyelidikan, Direskrimum memperoleh satu nama lagi yang berperan sebagai penadah atau yang menerima uang hasil dari penjualan cula badak tersebut. "Kami memiliki bukti percakapan Whatsapp dan bukti transfer," ujarnya.

Dian menyatakan para tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Dari seluruh rangkaian perkara ini, masih ada 5 DPO, "kata Dian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus