Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jateng Periksa 13 Saksi dalam kasus Tewasnya Darso yang Diduga Dianiaya Polisi Satlantas Yogya

Polda Jateng telah melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso untuk mencari penyebab kematiannya. Ia diduga dianiaya oleh polisi dari Satlantas Yogya.

15 Januari 2025 | 12.24 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Tengah telah memeriksa 13 saksi dalam penyelidikan kasus tewasnya Darso (43 tahun) warga Mijen, Kota Semarang, diduga akibat penganiayaan oleh enam polisi dari Polresta Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan para saksi yang diperiksa itu terdiri atas  pelapor, keluarga, dan petugas rumah sakit tempat korban sempat dirawat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Fokus sementara pemeriksaan saksi yang ada di Semarang sambil menunggu hasil ekshumasi," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam penyelidikan, lanjut dia, Polda Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan Polda DIY.

Artanto mengatakan bahwa penyidik akan melakukan analisis dari berbagai perspektif secara komprehensif. Polisi saat ini telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk mengetahui penyebab kematian.

Sebelumnya, keluarga Darso melaporkan sejumlah polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta ke SPKT Polda Jawa Tengah.

Penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh tiga hingga enam polisi itu terjadi pada bulan September 2024.

Ekshumasi terhadap jasad Darso telah dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Senin, 13 Januari 2025. Artanto mengatakan masih ada sampel organ dari jasad Darso yang harus diteliti oleh tim Kedokteran Forensik dalam bentuk kegiatan Patologi Anatomi.

Darso diduga meninggal dianiaya polisi. Awalnya datang tiga orang menumpang satu mobil ke rumah korban pada 21 September 2024. Mereka menanyakan alamat Darso kepada istrinya yang ketika itu berada di depan rumah.

"Kemudian istrinya masuk ke dalam rumah mengabarkan ada tamu," kata pengacara keluarga korban, Antoni Yudha Timur, pada Ahad, 12 Januari 2024.

Darso yang baru bangun lantas menemui tiga orang tersebut. Sementara istrinya masuk ke dalam rumah. Tak berselang lama istri Darso keluar namun suaminya telah tidak ada.

Selang dua jam, rombongan tiga orang itu kembali datang ke rumah Darso. Kali ini mereka bersama ketua RT setempat. "Mengabarkan Pak Darso ada di Rumah Sakit Medika Ngaliyan," ujar dia.

Istri Darso kemudian datang ke rumah sakit bersama tiga orang tersebut. Darso dirawat di ruang intensive care unit atau ICU rumah sakit tersebut.

Darso berada di ruang ICU selama tiga hari. Dia kemudian dipindah ke kamar perawatan selama dua hari dan lantas diizinkan pulang. "Dua hari di rumah meninggal dunia," sebutnya.

Sebelum meninggal, Darso sempat bercerita mengalami penganiayaan oleh polisi yang menjemputnya. "Menceritakan ke beberapa orang baik ketika di ICU dan di rumah bahwa telah dipukul, dihajar," katanya.

Darso bercerita kepada istrinya mengalami penganiayaan oleh enam orang. "Saya dipukuli oleh enam oknum dari Yogyakarta," tutur Antoni menirukan cerita korban.

Sebelum kejadian ini, Darso mengalami kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. Darso mengaku telah membawa korban kecelakaan ke klinik.

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus