Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polresta Yogyakarta Tetapkan Mendiang Darso Tersangka, Pengacara: Apa Makamnya Mau Dibongkar Lagi dan Ditahan

Dua jam setelah menjemput Darso, polisi dari Polresta Yogyakarta mengabarkan warga Semarang itu dirawat di ICU Rumah Sakit Medika Ngaliyan.

23 Januari 2025 | 20.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berdoa di depan makam Darso (43) setelah proses autopsi jenazah saat ekshumasi atau pembongkaran makam di TPU Sekrakal, Semarang, Jawa Tengah, 13 Januari 2025. ANTARA/Makna Zaezar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Keluarga dan penasihat hukum heran atas penetapan mendiang Darso sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan warga Kecamatan Mijen Kota Semarang itu sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semasa hidup tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun calon tersangka," kata pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timur, di Semarang, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Darso yang telah meninggal, bukan lagi sebagai subjek hukum. "Bagaimana hak dan kewajibannya. Apakah makamnya mau dibongkar lagi dan ditahan agar tidak merusak barang bukti," sebutnya.

Darso meninggal beberapa hari setelah dijemput anggota Polresta Yogyakarta. Awalnya datang tiga orang menumpang satu mobil ke rumah korban pada 21 September 2024. Mereka menanyakan alamat Darso kepada istrinya yang ketika itu berada di depan rumah. "Kemudian istrinya masuk ke dalam rumah mengabarkan ada tamu," katanya.

Darso yang baru bangun lantas menemui tiga orang tersebut. Sementara istrinya masuk ke dalam rumah. Tak berselang lama istri Darso keluar namun suaminya telah tidak ada.

Dua jam kemudian, rombongan tiga orang itu kembali datang ke rumah Darso. Kali ini mereka bersama ketua RT setempat. "Mengabarkan Pak Darso ada di Rumah Sakit Medika Ngaliyan," ujar dia.

Istri Darso lantas datang ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan bersama tiga orang tersebut. Darso dirawat di ruang intensive care unit atau ICU rumah sakit tersebut.

Darso berada di ruang ICU selama tiga hari. Dia kemudian dipindah ke kamar perawatan selama tiga hari lantas diizinkan pulang. "Dua hari di rumah, Darso meninggal," kata Antoni.

Ketika masih hidup, korban sempat bercerita bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh polisi dari Polresta Yogyakarta yang menjemputnya. "Menceritakan ke beberapa orang, baik ketika di ICU dan di rumah, bahwa dia telah dipukul, dihajar," katanya.

Darso bercerita kepada istrinya, bahwa dia dianiaya oleh enam orang. "Saya dipukuli oleh enam oknum dari Yogyakarta," tutur Antoni menirukan cerita korban.

Sebelum peristiwa ini, Darso memang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. Menurut pengakuan Darso, dia telah membawa korban kecelakaan ke klinik.

Pilihan Editor: Ada 11 Korban di Kasus Penipuan Video Deepfake Prabowo dan Publik Figur Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus