Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka pelaku kejahatan mafia tanah. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebut para tersangka merupakan oknum pejabat desa, kecamatan, dan kabupaten.
"Modus para tersangka ini adalah membuat dokumen-dokumen palsu secara lengkap bekerja sama dengan oknum dari tingkat dusun sampai kecamatan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 September 2018.
Baca :
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Mafia Tanah Aset DKI
Para tersangka adalah Camat Tarumajaya HS, Kepala Desa Segaramakmur HA, Kepala Dusun HH, dan Sekretaris Desa HAS. Ada juga staf bagian pemerintahan HB, staf desa S, dan staf kecamatan SH. Kasus ini juga melibatkan pembeli berinisial SF dan tiga penjual, HMD, AA, serta JS.
Ade mengutarakan, para tersangka telah memalsukan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah dan akta jual beli di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tanah yang diklaim seluas 7.700 meter persegi dengan nilai Rp 23 miliar.
Menurut Ade, pembeli turut ditetapkan tersangka lantaran mengetahui praktik dan berperan aktif dalam pemalsuan itu. Hingga kini, polisi menemukan 163 akta jual beli dibuat oleh Camat Tarumajaya ketika pensiun.
"Begitu pensiun, dia membuat dalam satu hari ada 163 akta jual beli," ujar Kasubdit Harda AKBP Nur Edy Irwansyah Putra.
Simak :
Ikut Antre Pembagian Sertifikat dari Presiden Joko Widodo. , Kakek Ini Meninggal Dunia
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, dan 266 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Kasus mafia tanah ini diungkap berdasarkan laporan korban bernama Lilis Suryani pada 3 Juli 2014. Laporan itu teregistrasi nomor LP/2477/VII/2014/PMJ/Ditreskrimum. Kasusnya terjadi pada Januari 2014 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini