Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menegaskan akan terus melakukan program Gebuk Mafia Tanah hingga berakhirnya masa pemerintahan Oktober 2024. Program ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Per hari ini di 2024 dengan operasi yang dijalankan, dari sekian target sudah sekitar Rp 6 triliun yang berhasil diselamatkan, potential lost, kerugian negara maupun masyarakat,” kata Agus saat memberikan kuliah umum dalam Dies Natalis Fakultas Hukum di bekas kampus Universitas Padjadjaran di Bandung, Kamis 19 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengatakan, kasus mafia tanah itu luar biasa, terstruktur, dan terkoordinasi. “Hati-hati, banyak korban kalangan usia sepuh yang rentan, ada yang baru ditinggal suaminya, pensiunan nggak mengurus tanah, mereka didatangi oleh aktor,” kata dia. Upaya lain untuk melawan mafia tanah, pemerintah menerbitkan sertifikat tanah elektronik.
Kementerian ATR/BPN tengah gencar melakukan transformasi digital dengan mengalihkan media dari buku hijau sertifikat tanah menjadi satu lembar kertas. Dokumen itu sudah memuat data yang dipersyaratkan bagi legalitas tanah. “Dengan sistem digital ini maka harapannya lebih baik terdata dalam sistem basis data dan mempersempit ruang disalahgunakan, diserobot, atau dipalsukan oleh oknum mafia tanah,” ujarnya.
Selama tiga hingga empat bulan terakhir, menurut Agus, pembuatan sertifikat tanah elektronik meningkat lebih dari 40 kali lipat. Pelayanannya sudah hampir di semua kantper pertanahan se-Indonesia. “Lebih mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan lebih baik ke masyarakat,” kata dia. Dia meminta masukan dari masyarakat jika masih ada pelayanan sertifikat tanah elektronik yang lambat.
Redistribusi dan legalisasi tanah, kata Agus, sudah melampaui target nasional 9 juta hektare, yaitu mencapai 12,5 juta hektar. “Redistribusi tanah itu adalah bagaimana kita mengkonsolidasikan tanah negara untuk kita serahkan ke masyarakat yang tidak punya tanah, marjinal, dan miskinnya struktrural,” kata dia.
Agus menilai negara memiliki kewajiban untuk melakukan redistribusi tanah dan mendaftarkan tanah-tanah warga agar legal atau sah. Dari target 127 juta bidang tanah yang harus diselesaikan akhir tahun ini, kini sudah tercapai lebih dari 117 juta bidang tanah.
Seusai kuliah umum, Agus menerima pernyataan sikap warga Dago Elos, Bandung, yang disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum Unpad. Sebanyak 2000 lebih orang warga Dago Elos terancam diusir oleh pihak yang mengaku pemilik lahan seluas 6,35 hektar. Warga mendesak Kementerian ATR/BPN Satuan Tugas Anti Mafia Tanah segera melakukan gelar perkara atas kasus Dago Elos, sebagai bentuk keseriusan pemberantasan sindikat mafia tanah.