Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tunggu Hasil Tes Medis Soal Kemungkinan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Penculik Anak MA

Polres Jakpus belum bisa memastikan adanya kemungkinan kekerasan seksual yang dilakukan penculik anak kepada MA. Polisi menunggu hasil tes medis.

3 Januari 2023 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Jakarta Pusat, Komarudin memberi keterangan saat konferensi pers terkait penyalah gunaan narkoba pada anggota polisi, Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin belum bisa memastikan adanya kemungkinan kekerasan seksual yang dilakukan penculik anak, Iwan Sumarno, kepada MA. Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nah, itu nanti dari hasil (pemeriksaan) tim medis, ya. Itu masih kami tunggu," kata Komarudin kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Iwan menculik MA sejak 7 Desember 2022. Polres Jakpus baru bisa menemukan MA kemarin malam, 2 Januari 2023 atau 26 hari pasca kejadian. Dari sejumlah informasi yang diterima polisi, pelaku tampak berkeliaran di Jalan Wahid Hasyim, Cipadu, Ciledug, Tangerang.

Sekitar pukul 21.30 polisi menangkap Iwan. Kini, korban telah dirawat di Rumah Sakit atau RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Secara umum, kata Komarudin, anak berusia enam tahun itu masih terlihat sehat. 

"Namun, tentu nanti tim kesehatan atau hasil visum yang akan lebih menjelaskan secara detail," ujar dia.

Dia melanjutkan, polisi belum berhasil mengungkap motif penculikan. Komarudin menyatakan pelaku memberikan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Polisi masih terus mendalami motif penculikan anak ini.

"Masih terus kami dalami dan tentunya nanti juga akan kami kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," ucap dia.

Pelaku residivis kasus pencabulan anak
Komarudin menyampaikan, Iwan pernah dipenjara selama tujuh tahun akibat kasus pencabulan anak. Pada 2014, Iwan pernah dilaporkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim memutuskan Iwan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. 

"Setelah kami telusuri bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno ini pernah berperkara dan divonis selama tujuh tahun atas perbuatan cabul," kata dia saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2023.

Kini Iwan terseret masalah penculikan anak. Polisi telah menangkap Iwan. Sementara MA dibawa ke RS Polri untuk dicek kesehatannya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus