Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polres Jakpus Tetapkan 9 Tersangka Premanisme, Ada dari Ormas GRIB Jaya

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka tindak premanisme di sekitar Jakarta Pusat. Semua tersangka terafiliasi dengan ormas.

13 Mei 2025 | 06.25 WIB

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka aksi premanisme dari berbagai organisasi kemasyarakatan, oleh Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro), di Jakarta Pusat, Senin, 12 Mei 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.
Perbesar
Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka aksi premanisme dari berbagai organisasi kemasyarakatan, oleh Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro), di Jakarta Pusat, Senin, 12 Mei 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana premanisme di sekitar Thamrin City dan Monumen Nasional (Monas). Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan, para tersangka terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sembilan orang tersebut dijadikan tersangka setelah polisi memeriksa 28 orang terduga pelaku yang ditangkap. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakpus telah menetapkan sembilan orang yang diduga kuat dapat menjadi tersangka,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Danny Yulianto saat konferensi pers pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para tersangka terancam pidana Pasal 335 tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, serta Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah meminta uang dengan cara memaksa kepada orang yang ingin memarkir kendaraan mereka. “Pemaksaannya untuk memberikan uang antara Rp 20 ribu dan lebih dari itu,” ucap Danny.

Polisi menemukan premanisme tersebut terbanyak terjadi di Thamrin City. Banyak insiden viral juru parkir liar meminta uang parkir Rp 20 ribu sampai dengan Rp 30 ribu. “Makanya dari sembilan tersangka, enam tersangka ditangkap dari TKP (tempat kejadian perkara) Thamrin City, tiga lagi ditangkap di Monas,” ujar Kepala Satreskrim AKBP Muhammad Firdaus.

Para tersangka diduga terafiliasi dengan ormas, berdasarkan barang bukti yang ditemukan oleh polisi. “Saat ini kami tidak menyebut ormasnya, karena ada lebih dari satu ormas,” kata Wakapolres.

Danny menunjukkan barang bukti berupa kartu berwarna merah putih yang menandakan keanggotaan ormas tersebut. “Yang jelas di sini tertulis salah satu anggotanya Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB),” ujar Danny.

Nama GRIB Jaya menjadi sorotan setelah kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Dalam wawancara dengan Tempo, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya Zulfikar mengatakan kejadian di Depok itu bukan ulah anggota mereka. Zulfikar juga bercerita tentang hubungan ormas tersebut dengan Partai Gerindra, Ketua Umum DPP GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules, dan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun alat bukti yang disita oleh polisi dalam kasus premanisme di Jakarta Pusat adalah uang tunai Rp 980 ribu beserta baliho, spanduk, dan bendera berjumlah sekitar 200 sampai 300 lembar.

Polres Metro Jakarta Pusat beserta delapan kepolisian sektor pun telah menyita objek seperti bendera hingga spanduk ormas, yang dipasang secara ilegal di berbagai tempat. Kegiatan tersebut juga dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pilihan Editor: Mengapa Prabowo Tak Bisa Tegas kepada Hercules dan GRIB Jaya

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus