Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini Senjata yang Digunakan Kelompok John Kei dalam Penyerangan

22 Juni 2020 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Petugas menyusun barang bukti senjata tajam saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Dirkrimum Polda Metro Jaya mengamankan 30 orang tersangka dan sejumlah barang bukti senjata tajam. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Petugas menyusun barang bukti saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. John Kei diduga dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana (dua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. apolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, John Kei menyerang pamannya Nus Kei karena merasa dicurangi pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Barang bukti berupa mobil dihadirkan saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Dalam penyerangan itu, anak buah John menghabisi salah satu anak buah Nus yang bernama Yustus Corwing Rahakbau. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Sejumlah tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Akibat penyerangan, seorang satpam terluka karena tertabrak dan seorang pengemudi ojek online menderita luka tembak di bagian jempol. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus