Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menyoroti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang bakal direvisi di DPR. Salah satu pasal yang menjadi sorotan revisi ini yaitu perpanjangan usia pensiun anggota Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karyono menyebut, penentuan batas usia pensiun Polri harus mempertimbangkan postur keamanan institusi Polri. “Selain itu, harus memperhatikan kebutuhan personel agar tidak menghambat regenerasi,” ujar Karyono ketika dihubungi, Kamis, 23 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, perpanjangan masa pensiun juga harus dilakukan berdasarkan analisa jabatan yang ada di institusi Polri. Hal ini, agar tidak terjadi penumpukan personel sehingga mengakibatkan banyak perwira nonjob.
Selain itu, Polri sebagai alat keamanan yang memelihara ketertiban masyarakat memiliki karakteristik tugas dan tanggung jawab yang berbeda dengan profesi lainnya seperti ASN, jaksa, dosen/guru, dan TNI. “Sehingga tidak bisa disamaratakan dalam hal masa pensiun,” tuturnya.
Karyono menilai, revisi UU Polri seharusnya fokus pada hal-hal yang lebih substansi yaitu pentingnya memperbaiki kinerja polri. “Misalnya mempertegas sanksi bagi anggota polri yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengonfirmasi ihwal revisi UU Kepolisian yang dilakukan DPR. Dia mengatakan, saat ini tenaga ahli di Baleg tengah melakukan kajian mengenai isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi UU Kepolisian.
Dalam draf revisi undang-undang yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Draf tersebut tidak menyatakan berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 UU Kepolisian.
YOHANES MAHARSO