Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana kasus video asusila Audrey Davis hari ini, pada Selasa, 7 Januari 2025. Sidang ini seharusnya berlangsung kemarin, tapi ditunda karena ketidakhadiran sejumlah saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin, menjelaskan kliennya sudah siap memberikan keterangan. “Agenda hari ini, tadi kami baru dapat konfirmasi bahwa sidang hari ini ditunda untuk hari Selasa. Besok jam 14.00 WIB, karena ada beberapa saksi yang harusnya hari ini hadir, itu tidak hadir,” ujar Sandy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandy menyebut ada sekitar lima saksi yang dijadwalkan hadir, termasuk saksi dari kedua belah pihak. Audrey dan ayahnya, David Bayu alias David Naif, mengaku tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir tepat waktu di persidangan. “Intinya kami akan kooperatif besok untuk hadir di sidang hari Selasa. Hari ini klien kami, Audrey dan ayahnya, Pak David, sudah siap untuk hadir,” kata Sandy.
David Naif menyatakan komitmennya untuk selalu mendampingi putrinya selama proses hukum berlangsung. “Yang penting saya sudah hadir hari ini mengikuti instruksi prosesnya,” kata David.
David juga berbicara tentang pentingnya kekuatan keluarga dalam mendukung Audrey menghadapi kasus video asusila ini. “Ya, saling, enggak boleh terlepas lah. Keluarga harus kuat, itu paling utama,” ujarnya. Ia berharap proses hukum ini segera selesai demi kebaikan putrinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video asusila yang diduga melibatkan Audrey Davis tersebar di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam persidangan mendatang, saksi-saksi utama akan diperiksa untuk memperkuat fakta hukum. Sandy memastikan bahwa Audrey selaku korban sudah mempersiapkan diri untuk bertemu saksi dan pihak yang diduga terlibat.“Memang harus siap bertemu dengan yang besok akan menjadi saksi di persidangan,” tutur Sandy.
Polisi telah menangkap 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan pacar Audrey Davis berinisial AP (27) dan dua lainnya pria berinisial MRS (22) dan JE (35). Polisi menyebut AP menyebarkan video tersebut akibat sakit hati lantaran diputus oleh Audrey Davis. Diketahui, AP pertama kali menyebarkannya ke akun twitter @bb2638. “Alasan tersangka AP ini menyebarkan, membagikan, karena sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa, 13 Agustus 2024.
Ade Ary menyatakan AP merekam video itu secara diam-diam. Audrey, lanjut dia, tidak mengetahui bahwa sedang direkam oleh mantan pacarnya itu. Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap AP pada Jumat dini hari, 10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ade mengatakan saat ditangkap, AP semula tidak mengakui telah merekam dan menyebarkan video syur dirinya bersama Audrey.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris pada gawainya, AP baru mengaku. Saat menangkap AP, polisi menyita beberapa alat bukti, yakni dua gawai, satu flashdisk yang berisi konten porno, laptop, dan satu akun email. Video tersebut dibuat pada 19 Desember 2022 dan bukan video satu-satunya.
Berbeda dengan AP yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebaran video karena tujuan ekonomi. Kedua tersangka tersebut merupakan penyebar konten video syur di akun X, termasuk video yang diperankan Audrey dan AP.
Akibat penyebaran video asusila itu, polisi menetapkan AP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi.