Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus memburu orang pertama penyebar video syur Audrey Davis, anak musisi eks vokalis band Naif, David Bayu. Hal itu diungkap oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang tengah menyelidiki kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul penyebar pertama sedang dicari, itu yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik kami," kata Ade Safri ketika dihubungi Jumat, 9 Agustus 2024. Meski begitu, dia belum menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan atau profiling sosok penyebar pertama video asusila tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Safri menyebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro masih terus melakukan pengembangan dalam pengusutan kasus ini. "Nanti kami update, saat ini tim penyidik sedang kembangkan penyidikannya," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua orang yang diduga menyebarkan video asusila tersebut. Mereka adalah MRS (22 tahun) dan JE (35 tahun), yang ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024. MRS berperan menjual konten pornografi tersebut melalui media sosial X dan Telegram. Sedangkan JE diduga berperan mengunggah konten pornografi melalui akun media sosial.
MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan polisi, keduanya menyebarkan konten video dikarenakan motif ekonomi dan iseng. Tidak hanya konten video syur yang diduga diperankan AD, kedua tersangka juga menyebarkan video syur orang lain.
Para tersangka diketahui menawarkan dua paket berlangganan untuk penyebaran konten video syur. Yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu. Paket VIP mencakup konten dari Indonesia, Barat, dan Asia. Sementara paket VVIP mencakup konten premium OnlyFans, JAV dan konten pribadi dengan subtitle bahasa Indonesia.
Atas tindakannya, kedua tersangka penyebaran video asusila itu, MRS dan JE, terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.