Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan surat izin mengemudi atau SIM milik pengemudi truk tangki Pertamina yang kecelakaan di Tol Wiyoto Wiyono dari arah Rawamangun menuju Cawang, dini hari tadi kedaluwarsa.
"SIM-nya telah mati sejak akhir 2017," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur, Ajun Komisaris Agus, melalui pesan singkat hari ini, Minggu, 21 Juli 2019.
Pengemudi truk B 9851 SEH yang tewas itu adalah Asep Abdurohman, 35 tahun, beserta kernetnya, Ahmat Wahiyanto (23). Kepala truk yang dikemudikan Isep terjungkal dari atas tol ke bawah jalan arteri Rawamangun. Sedangkan tangki yang masih berada di tol ditabrak Toyota Cayla B 2230 TOW. Pengemudi Cayla tewas dan kondisinya belum bisa teridentifikasi. "Pengemudi ikut terbakar di dalam mobilnya," ucap Agus.
Dia menuturkan bahwa dalam kecelakaan tersebut terjadi kebakaran besar lantaran mobil tangki Pertamina berkapasitas 32 ribu liter premium itu masih terisi penuh. Polisi sedang menyelidiki kelalaian dalam kecelakaan tersebut. Tapi berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan terjadi akibat sopir truk mengantuk dan oleng karena menyenggol guadril pembatas tol sebelah kiri.
"Kami akan periksa siapa pengelola truk tersebut," ucap Agus.
Menurut dia, sopir truk Isep yang menjadi korban kecelakaan melanggar aturan karena mengendarai kendaraan dengan SIM yang kedaluwarsa. Semestinya pengelola truk Pertamina lebih teliti dalam memeriksa kelengkapan sopir.
IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini