Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Keterlibatan Bobby Nasution di Blok Medan, KPK Tunggu Rangkuman JPU

KPK menunggu sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba rampung untuk menindaklanjuti kasus Blok Medan yang menyeret Bobby Nasution.

19 September 2024 | 15.10 WIB

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu proses persidangan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba rampung untuk menindaklanjuti kasus Blok Medan yang menyeret nama Menantu Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kembali saya sampaikan bahwa tercetusnya ada Blok Medan itu di persidangan. Jadi, kami masih menunggu karena ini kan di persidangan nih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Asep menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan hasil persidangan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melihat sejauh mana keterlibatan Bobby dalam perkara Abdul Gani Kasuba. Pihak JPU, kata Asep, akan membuat laporan hasil penuntutan di persidangan seperti apa.

“Kita lihat fakta-fakta persidangan, jadi kalau sekarang baru sekedar cerita saja, ‘ada Blok ini, Blok itu’, nanti dirangkum oleh JPU seperti itu prosesnya,” tuturnya. 

Isu Blok Medan muncul saat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Dalam sidang ini, dia bersakai tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution. 

Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Dia menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution. 

Suryanto mengaku diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Dia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.

Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. AGK mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby yang merupakan putri Presiden Jokowi. “Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani. Dia juga tidak membantah adanya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. 

Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus