Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kembangan, Komisaris Imam Irawan belum bisa memastikan bahwa pelaku pemalakan warteg berinisial CR, 28 tahun, merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat atau ormas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi sejauh ini tidak ditemukan kartu anggota," kata Imam saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CR memalak pemilik warteg yang berada di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, 15 Desember 2020. Sambil membawa celurit, pelaku yang mengenakan seragam loreng khas salah satu ormas itu meminta duit kepada korbannya. Aksinya terekam kamera dan diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis.
"Dia minta Rp 100 ribu," kata Imam.
Imam mengatakan, CR mengaku sudah dua kali beraksi di tempat yang sama. Imam mengatakan, penyidik masih mendalami asal seragam loreng yang dipakai pelaku. Polisi telah menetapkan CR sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.