Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.

6 September 2024 | 16.28 WIB

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota organisasi massa (ormas) memalak Rp 35 ribu kepada pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat, pada 3 September 2024. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi mengatakan, dua pelaku datang sekira pukul 20.00, lalu sempat cekcok dengan korban dan memanggil delapan teman-temannya untuk merusak toko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Atas solidaritas yang salah, mereka datang sejumlah 10 orang dan langsung melakukan perusakan di toko buah tersebut dan melakukan pemukulan terhadap pemilik toko buah," kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan, cekcok diawali karena pemilik toko insial AR (21 tahun) hanya memberikan uang Rp 10 ribu. Pelaku bernama Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), sedang dalam keadaan mabuk tersulut amarah dan berujung cekcok adu mulut.

Mereka pun pergi dari toko, namun sekitar 30 menit kembali lagi. Anggota ormas yang datang pun mengacak-ngacak dagangan milik AR dan rekannya inisial MA.

Berdasarkan penelusuran sejumlah bukti seperti rekaman CCTV, kata Syahduddi, Sariffudin dan Ade terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan. Mereka pun ditangkap pada Rabu, 4 September 2024.

"Kami dapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan dan melakukan penganiayaan terhadap dua pemilik toko," ucap M. Syahduddi.

Dia mengatakan pemalakan ini baru terjadi terhadap toko milik AR dan MA sejak tiga tahun berdagang. Sariffudin dan Ade diduga baru satu kali memalak para pedagang.

Pemalakan itu, kata Syahduddi, diduga untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah ormas. "Ini baru pertama kalinya melakukan aksi meminta sejumlah uang kepada pedagang di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus