Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan safe deposit box milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang berisi uang senilai Rp 37 miliar. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini adalah beberapa fakta terkait safe deposit box milik Rafael:
1. Pengamanan Safe Deposit Box Dilakukan Oleh PPATK dan KPK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya tidak sendiri pada saat mengamankan dan membuka isi safe deposit box yang berada di salah satu bank BUMN. Ia mengatakan PPATK didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengamankan safe deposit box tersebut. Ivan menjelaskan tim dari PPATK di dampingi oleh petugas KPK yang diutus oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, staf beliau (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron),” kata Ivan dalam pesan tertulisnya pada Jum'at,10 Maret 2023.
Selain itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga tidak membantah proses pengamanan tersebut didampingi oleh petugas KPK. Ia menyebut hal tersebut merupakan koordinasi antara PPATK dan KPK untuk mengungkap kasus Rafael.
“Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordiansi dengan KPK. Termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) itu tindakan PPATK yang disaksikan KPK,” ujar dia pada Sabtu 11 Maret 2023 kepada para wartawan.
2. Awal mula terlacaknya Safe Deposit Box Rafael
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md menceritakan bagaimana proses terkuaknya safe deposit box Rp 37 miliar milik Rafael Alun. Ia menyebut PPATK melihat gelagat aneh mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan II itu yang bolak-balik mendatangi sebuah bank. PPATK lantas memantau aktivitas Rafael.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kementerian Keungan bersama Sri Mulyani, Sabtu, 11 Maret 2023.
Pasca memblokir safe deposit box tersebut, Mahfud mengatakan PPATK kemudian mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut kedatangan PPATK tersebut untuk berkoordinasi terkait dasar hukum pembukaan safe deposit box milik Rafael Alun terssebut.
“Setelahnya, terungkap Rafael menyimpan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” ujar dia.
Selanjutnya, dugaan Rafael Alun lakukan pencucian uang
3. Rafael Alun Diduga Melakukan Pencucian Uang
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada kecurigaan penegak hukum perihal Rafael Alun yang diduga melakukan pencucian uang. Sebab, menurut dia, modus yang idpakai oleh Rafael Alun mirip dengan pencucian uang.
“Seperti itu pencucian uang, contohnya. Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum,
Meski begitu, sebagaimana yang dikatakan Mahfud, para penegak hukum masih harus berusaha keras menemukan bukti tindak pidana yang dilakukan Rafael Alun. Sebab, kata dia, temuan PPATK tersebut bukanlah bukti hukum dan masih harus dikonstruksi lagi agar menjadi sebuah bukti hukum yang absah.
“Itu harus dikonstruksi menjadi hukum, bagaimana dan darimana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya,” kata Mahfud.
PPATK juga sempat menyatakan dugaan serupa. Mereka menyatakan Rafael menggunakan banyak nama (nominee) dalam transaksi keuangan. Rafael juga disebut menggunakan jaringan pencucian uang untuk membuat uang tersebut seakan-akan didapatkan dari aktivitas yang legal.
4. PPATK Masih Terus Menganalisis Safe Deposit Box Rafael Alun
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan safe deposit box milik Rafael Alun sudah berada dalam pengamanan PPATK. Ia menyebut PPATK masih terus mendalami temuan tersebut.
“Iya (sedang dianalisis),” ujar Ivan pada Jum’at 10 Maret 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan seusai melakukan pendampingan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada PPATK. Ia menjelaskan ada bagian nanti dimana pihaknya akan melakukan tindakan sesuai tupoksi milik KPK.
“Saat ini dalam proses pengamanan (blokir) yang merupakan kewenangan PPATK, sleanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ujar dia pada Sabtu 11 Maret 2023.
Uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box tersebut tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun ke KPK. Dalam laporannya tahun lalu, dia menyatakan memiliki harta sebesar Rp 56,7 miliar. Dari nilai itu, berdasarkan LHKPN tersebut, sebanyak Rp 51,9 miliar diantaranya berupa tanah dan bangunan.