Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat Koordinasi dan Kerja Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2022 yang digelar Rabu – Jumat, 24 -26 Agustus 2022 sukses terselenggara. Sebanyak 12 resolusi lahir dari hajatan akbar nasional tersebut. "Resolusi yang dihasilkan dari Rakornas Baznas 2022 ini akan dijadikan suatu pedoman dalam rangka untuk pengelolaan zakat di masa yang akan datang," kata Ketua Baznas Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, hasil dari Rakornas itu harus berpegang terus pada prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dan perlu dipertegas di daerah-daerah, karena inilah bagian tanggung jawab Baznas kepada masyarakat. "Mari kita bangkit bersama-sama untuk mensejahterakan umat melalui zakat, mudah-mudahan ini dihitung menjadi jihad fi sabilillah," tambah dia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Resolusi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Utama Baznas RI Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd yang juga sebagai Ketua Pelaksana Rakornas Baznas 2022. "Resolusi ini menjadi dokumen resmi, komitmen kita bersama untuk melaksanakan poin-poin 12 besar ini. Mudah-mudahan, target-target yang sudah kita tetapkan insya Allah akan bisa kita realisasikan bersama-sama," ujar dia.
Adapun 12 resolusi Rakornas Baznas 2022 adalah, Pertama, memperkuat kelembagaan Baznas RI. Kedua,
mendorong hadirnya jaringan pendukung gerakan zakat nasional dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat. Ketiga, memperkuat pengumpulan zakat dari muzaki aparatur negara. Keempat, mendorong pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas di setiap Kantor Urusan Agama. Kelima, menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2023 sebesar 33 triliun Rupiah.
Keenam, menyepakati target penyaluran nasional dan program penyaluran prioritas nasional di tahun 2023. Ketujuh, memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan an dukung program kampung zakat; Kedelapan, mendorong optimalisasi dana dam dan kurban dari jamaah haji Indonesia untuk peningkatan kualitas gizi dan ketahanan pangan mustahik.
Kesembilan, meningkatkan kapasitas dan kompetensi amil zakat. Kesepuluh, menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan SiMBA; Kesebelas, menyelenggarakan rapat kerja tingkat daerah untuk menindaklanjuti risalah RAKORNAS di tahun 2022; dan Keduabelas, memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.