Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Kemendagri-Kemenkeu Dukung Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat

Pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu Baznas di Porvinsi/Bupati/Walikota. #Infotempo

20 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mendukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperkuat kelembagaan dan tata kelola zakat. Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan pengumpulan, penyaluran ZIS(Zakat, Infak, Sedekah) yang lebih baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ Hal: Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah. Sejken Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pun akan kembali membuat surat yang akan disampaikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menerbitkan lagi surat edaran terkait penguatan kelembagaan Baznas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam penyusunan APBD sudah tercantum bahwa Baznas ini termasuk salah satu yang bisa menerima hibah. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu Baznas di Porvinsi/Bupati/Walikota," kata dia dalam Rakornas Baznas 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu malam 24 Agustus 2022. Suhajar pun berharap akan ada peningkatan kinerja penyaluran zakat oleh Baznas serta pengumpulan zakat yang lebih maksimal. 

Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo menuturkan, Kemenkeu selalu mendukung berbagai kebijakan, termasuk zakat yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.  "Kemenkeu juga sudah melakukan upaya pemungutan zakat dari pegawai sesuai melalui Surat Edaran SE-22/MK.01/2016 tentang Pembayaran Zakat/Infak/Sedekah melalui Payroll System bagi Pegawai Beragama Islam di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang nantinya akan disetorkan melalui UPZ Kemenkeu.” Dia berharap, potensi ini dapat terus digarap dan ditingkatkan serta mampu meningkatkan pengumpulan zakat yang dilakukan Baznas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus