Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPKH Kuasai 78,45 Persen Bank Muamalat Indonesia

Investasi di Bank Mualamat merupakan salah satu strategi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

1 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers Pengalihan saham melalui hibah dari para pemegang saham Bank Muamalat Indonesiakepada Badan Pengelola Keuangan Haji, 4 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Pengalihan saham melalui hibah dari para pemegang saham pengendali, yakni Islamic Development Bank (IsDB), Boubyan Bank, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation dan BMF Holdings Limited sekitar 7,9 miliar saham atau setara 77,42 persen. Total kepemilikan saham BPKH di Muamalat menjadi 78,45 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya BPKH melakukan kerja sama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk mengelola asset/pembiayaan kualitas rendah di Bank Muamalat senilai Rp 10 triliun. Penjualan pembiayaan/asset ke perusahaan pengelola berdampak kepada non-performing financing yang turun drastis menjadi 0,58 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah pengalihan saham, BPKH menyuntikan modal senilai Rp1 triliun (tier 1) melalui penambahan saham dengan skema penambahan modal terbuka dan hak memesan efek terlebih dulu (PMHMETD) atau rights issue dan pembelian instrumen subordinasi Bank Mualamat senilai Rp 2 triliun (tier 2).

Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan pada 30 Agustus 2021. Dana hasil rights issue digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat.

Selain itu, aksi korporasi untuk mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama perseroan dan peruntukan lain yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis perseroan.

RUPSLB pada Agustus lalu juga menyetujui penerbitan instrumen subordinasi. Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui rencana perseroan atas penerbitan instrumen subordinasi dengan berbasis akad syariah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 2 triliun.

Pasca penjatahan rights issue pada 7 Januari 2022, BPKH akan memiliki sekitar 82,7 persen saham Bank Muamalat. Setelah seluruh rangkaian corporate action tuntas, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) diperkirakan sekitar 30 persen.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Yuslam Fauzi, mengatakan investasi di Bank Muamalat didasari pertimbangan bisnis yang mengandung harapan nilai manfaat (expected return) yang baik bagi BPKH dan jemaah haji Indonesia. “Sinergi BMI dengan PT Perusahaan Pengelola Aset untuk pengelolaan aset berkualitas dan hibah saham dari pemegang saham pengendali kepada BPKH menjadi bagian penting untuk berinvestasi di Bank Muamalat,” ujarnya.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, menyatakan investasi di Bank Mualamat merupakan salah satu strategi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Melalui kepemilikan ini BPKH dapat menjangkau dan melayani lebih banyak calon-calon jemaah haji. “BMI juga memiliki jaringan dan branding yang kuat pada sektor perhajian dan umrah, pembiayaan UMKM serta pasar konsumen muslim,” kata dia.

Ke depan, Bank Muamalat mengusung tagline; turnaround towards profitability, sustainability & synergy yang menyiratkan kunci sukses investasi BPKH pada perseroan adalah melakukan turnaround bisnis yang kompetitif. Kemudian fokus pada upaya membangun bisnis bank berkelanjutan (sustainable) melalui perbaikan tata kelola dan sinergi positif dengan seluruh ekosistem perhajian, segmen pasar syariah, pasar institusi unggulan dan UMKM.

Pengembangan Bank Muamalat kedepan akan diarahkan untuk memperkuat digitalisasi pelayanan. Perseroan berulang kali mendapat penghargaan atas keunggulannya sebagai penyedia aplikasi mobile banking. Milestone ini menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai bank digital melalui penerapan cashless dalam pemberian uang saku jemaah haji (living cost).

Tempo

Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus