Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Investasi di Masa Pandemi
PADA masa pandemi Covid-19 ini, investasi menjadi salah satu tren, termasuk bagi generasi milenial yang mulai menyadari pentingnya investasi. Selain itu, pandemi membuat masyarakat menjadi mendadak serba digital. Berdasarkan data, ada peningkatan jumlah investor sebanyak 2,3 juta menjadi 6,1 juta sekarang. Nilai ekonomi digital melonjak menjadi US$ 70 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski investasi sedang menjadi tren, investor pemula perlu berhati-hati atau lebih cermat memilih platform aplikasi yang tidak hanya mudah, tapi juga aman. Dalam hal ini, peran Kementerian Komunikasi dan Informatika harus lebih maksimal menjadi lembaga yang paling awal dan mampu menganalisis aplikasi yang berpotensi menjadi arena judi, penipuan, dan investasi bodong. Kemudian Otoritas Jasa Keuangan berperan memastikan perusahaan jasa keuangan yang aman untuk berinvestasi sambil terus mengedukasi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tsalsabilla Anindya Kusuma Dewi
Malang, Jawa Timur
KUHP dan Pariwisata
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sedang dalam finalisasi. Sejumlah pasalnya berpotensi mengintervensi ruang privat sehingga bisa mempengaruhi pariwisata. Padahal salah satu aspek penting sektor pariwisata adalah perlindungan atas privasi.
Ada beberapa pasal penyerangan privasi, seperti pasal 417 yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda berkategori II”. Lalu pasal 419 yang menyebutkan “Setiap orang yang melakukan hidup bersama suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II”. Memang, pengaduan untuk extramarital status harus dilakukan orang tua, anak, dan pasangan. Namun, untuk hidup bersama, pengaduan juga dapat dilakukan kepala desa dan setingkatnya.
Pasal 420 hendak mengkriminalisasi perbuatan cabul dengan unsur tindak pidana “sama jenis kelaminnya”. Pasal ini kelihatannya akan menyasar kelompok masyarakat dengan orientasi seksual berbeda.
Pasal-pasal tersebut akan mengintervensi ruang privat meski ada ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yakni hukum yang didasarkan pada peraturan daerah. Sering kali aturan dalam masyarakat dan daerah mendiskriminasi golongan tertentu, misalnya perempuan dan kelompok minoritas seksual.
Munculnya ketidakpastian dalam RUU KUHP akan membuat sektor pariwisata makin menderita setelah terpukul pandemi Covid-19.
Rifqi Adiyatma Nur Shafa
Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur
Beragama secara Moderat
BERAGAMA sebaiknya moderat. Buat Indonesia, ini sikap yang penting. Kita tidak boleh menyalahkan atau bahkan menjelekkan kepercayaan orang lain yang berbeda dengan kita. Kita harus menghormati dan menghargai apa yang mereka percayai, juga agama yang mereka anut.
Beberapa tahun terakhir, banyak sekali perilaku intoleran di Indonesia, seperti penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah dan kewajiban nonmuslim memakai kerudung di sekolah.
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah berkata, “Tidak penting apa pun agama atau sukumu, kalau kau bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah bertanya apa agamamu.” Kita harus saling membantu ketika ada penganut salah satu agama yang sedang menjalankan ibadahnya. Kita tidak harus takut iman kita runtuh ketika membantu orang dari agama lain yang sedang beribadah. Kita membantunya dari sisi kemanusiaan, sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan pertolongan.
Hilangnya rasa toleran di Indonesia bisa menyebabkan perpecahan. Hal itu dapat berujung munculnya konflik sosial dalam masyarakat dan hilangnya rasa persaudaraan. Itulah pentingnya beragama secara moderat. Pakar tafsir Al-Quran, Quraish Shihab, menyatakan wasathiyah atau moderat adalah salah satu ciri agama dan orang yang beragama perlu bersikap moderat.
Muhamad Ibnu Agil
Jakarta Barat
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo