Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BRI Perkenalkan Reservasi Online Pencairan BPUM

Penerima BPUM yang mengakses laman eform bri dapat memilih lokasi pencairan bantuan.

21 Juli 2021 | 19.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung BRI di Jalan Sudirman Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO BISNIS – Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan pemerintah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan berbagai inovasi. Terbaru, BRI meluncurkan BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum. Nasabah penerima bantuan yang mengecek melalui link tersebut, juga dapat mengetahui kuota antrean di unit kerja, dan memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal pencairan yang dikehendaki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, ada beberapa alasan yang menyebabkan penggunaan sistem reservasi ini. “Pertama, membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh kantor-kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrean. Jadi nasabah tidak perlu harus safari untuk mencari Kantor BRI yang masih memiliki keleluasaan antrean dalam melakukan pencairan BPUM,” ujarnya seperti dikutip dari rilis, Rabu, 21 Juli 2021.

Berkaca dari penyaluran BPUM sebelumnya, di berbagai kantor BRI terjadi kepadatan antrean nasabah yang berbeda. Kini dengan pemberlakuan BPUM Reservation System, potensi lonjakan antrean dan kerumunan dapat dihindari, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19. Langkah ini merupakan upaya BRI yang senantiasa mengedepankan people first dalam setiap layanan dan operasionalnya di masa pandemi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.

Untuk diketahui, nasabah yang mengakses https://eform.bri.co.id/bpum dan namanya tidak terdaftar berarti tidak berhak menerima BPUM, otomatis tidak akan diarahkan ke halaman reservasi. Sedangkan bagi penerima BPUM akan menuju ke pilihan kota hingga jadwal antrean.

“Apabila nasabah sudah mengisi field nomor KTP dan nasabah berhak menerima BPUM maka akan muncul menu dengan pilihan Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan tanggal (jadwal) antrean. Nasabah dapat mengisi sesuai dengan lokasi yang diinginkan oleh nasabah, selanjutnya Unit Kerja BRI yang ada di Kota/Kabupaten sesuai pilihan nasabah akan muncul,” ujar Aestika.

Apabila antrean penuh pada tanggal yang diinginkan, maka nasabah harus memilih hari lain di unit kerja yang sama atau mengulang untuk memilih unit kerja yang berbeda sebagai tempat pencairan dana. Selanjutnya, setelah nasabah melengkapi field dan mengisikan kode verifikasi, maka akan muncul halaman yang menunjukkan nasabah sukses melakukan pendaftaran antrean beserta nomor referensi.

Setalah itu, nasabah diminta menyimpan nomor referensi karena akan dibutuhkan apabila nasabah ingin melakukan pembatalan reservasi. Jika nasabah sudah melakukan reservasi dan membuka kembali laman eform BPUM, maka akan muncul keterangan telah melakukan reservasi di unit kerja tertentu, pada tanggal tertentu sesuai dengan pilihan nasabah.

Nasabah tidak perlu khawatir jika sudah melewati tanggal reservasi. Secara otomatis reservasi yang dilakukan akan kadaluarsa dan terhapus dari sistem dan nasabah harus melakukan reservasi ulang.

Sebagai informasi jangka waktu pencairan BPUM pada tahun 2021 diperpanjang hingga lima bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau selambat-lambatnya pada Desember 2021, sehingga bagi masyarakat yang akan melakukan pencairan, bisa mengatur waktunya hingga maksimal akhir tahun ini. Adapun BPUM 2021 ini diberikan satu kali kepada setiap penerima bantuan.

Sepanjang 2021, penyaluran BPUM melalui BRI telah mencapai 76 persen dari yang ditargetkan atau sebanyak 5,7 juta penerima bantuan dengan nominal mencapai Rp 6,8 triliun (posisi Juli 2021). (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus