Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BTN Luncurkan Aplikasi Properti untuk Pengembang

Memudahkan developer merencanakan pembangunan rumah, penjualan dan akses kredit.

19 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peluncuran aplikasi BTN Properti for Developer, 23 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengembangkan layanan di sektor perumahan. Sesuai dengan strategi perseroan dalam menggarap ekosistem perumahan digital dengan peluncuran aplikasi BTN Properti for Developer untuk pengembang yang menjadi mitra perseroan menyalurkan pembiayaan perumahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan peluncuran aplikasi BTN Properti for Developer merupakan salah satu langkah Bank BTN dalam melengkapi ekosistem perumahan digital. Aplikasi ini ditujukan khusus bagi para pengembang untuk melengkapi konsep one stop housing ecosystem yang telah diusung BTN selama ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan mengikut sertakan mitra developer dalam ekosistem ini, maka setiap stakeholder properti yang sudah bergabung sebelumnya, seperti home service, jasa arsitek, jasa design interior dan jasa kontraktor dapat berkolaborasi lebih lagi dalam memanjakan nasabah BTN dengan memberikan layanan yang lengkap dan terbaik," kata dia, Selasa, 22 Februari 2022.

Direktur IT, Operation & Digital Banking Bank BTN, Andi Nirwoto, mengatakan BTN Properti for Developer guna mempermudah pengembang dalam melakukan setiap aktivitas operasional dalam kaitannya dengan perbankan. Hal hal mengenai pengajuan pinjaman KPR, update manajemen stok dan pemantauan status KPR Konsumen dapat dilakukan secara langsung, mudah dan transparan.

"Kami sadar bahwa dengan menyajikan segala kemudahan ini, kinerja para pengembang atau developer dapat terus meningkat serta secara otomatis juga akan menopang performance dari housing ecosystem Bank BTN," paparnya.

Dia mengatakan aplikasi BTN Properti for Developer juga telah terintegrasi dengan portal properti BTN. Seluruh proses pengkinian data stok unit dapat dilakukan dengan mudah dan tersentral, pengembang juga bisa melakukan interaksi dengan konsumen dalam memasarkan unit mereka. Andi berharap pengembang semakin mudah memasarkan produknya, sekaligus memantau pengajuan KPR dari para peminat properti mereka.

Aplikasi ini juga akan berpengaruh dalam membantu mempercepat pemrosesan kredit dari Bank BTN dibandingkan cara konvensional. “Pengajuan kredit secara online melalui BTN Properti for Developer dapat memangkas 50 persen waktu yang dibutuhkan dibandingkan pengajuan biasa jadi dari 40 jam  menjadi 20 jam,” kata Andi.

Andi menambahkan dalam penjualan properti secara daring, fitur yang paling dibutuhkan pengembang selain manajemen stok adalah fitur pembuatan dokumen surat pemesanan rumah untuk konsumen secara otomatis. “Saat ini developer yang menjadi mitra dan memanfaatkan platform BTN Properti sebanyak 3.204 developer. Pada 2022, melalui berbagai inovasi baru kami, maka Bank BTN optimis akan memiliki 5.000 rekanan developer melalui konsep One Stop Housing Ecosytem ini," ujar Andi.

Dengan tren peningkatan transaksi belanja daring dan pengguna internet yang terus meningkat, Andi optimistis penjualan rumah secara online melalui platform digital Bank BTN juga terlebih lagi akan makin meningkat dengan adanya platform BTN Properti for Developer dan BTN Properti.

Ketua Umum Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja, mengatakan pengembangan aplikasi BTN Properti For Developer mengadaptasi perkembangan di era digital. Aplikasi ini akan membantu kerja developer.

"Membantu mempercepat persetujuan maka dampak meningkatkan jalur komunikasi antarbank dan pengembang, maka aplikasi akan menjadi super sukses," kata Endang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus