Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Investasi Infrastruktur Majukan Ekonomi Digital dan Pendidikan

Peraturan Presiden Nomor 109/2020 tentang Proyek Strategis Nasional memandatkan bahwa salah satu yang dikembangkan adalah pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

12 Juni 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII berkomitmen untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas hal tersebut, pada hari Kamis, 20 Mei 2021, PT PII Bersama Tempo Media menggelar kegiatan Ngobrol Tempo dengan 2 agenda. Agenda pertama yaitu mengupas tentang ekonomi digital dengan topik “Peluang Investasi Digital di Masa Pandemi” dengan narasumber yaitu Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Direktur Utama PT PII dan Partner AT Kearney.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Wahid Sutopo, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menjelaskan dalam diskusi bertajuk, "Investasi Ekonomi Digital Di Masa Pandemi" tersebut bahwa pada masa pandemi, kebutuhan komunikasi secara daring menjadi begitu pesat.

“Di saat sektor lain terpukul, industri teknologi informasi dan komunikasi malah tumbuh di atas dua digit. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Leading Sector dalam pembangunan infrastruktur digital. Kementerian Keuangan menjalankan tugas dalam mendukung pembiayaan " kata Luky.

Menurut dia, tahun ini alokasi anggaran Pemerintah untuk sektor TIK meningkat hampir 2 kali lipat dimana APBN 2021 anggarannya mencapai Rp 26 triliun, naik Rp 12 triliun dibanding tahun 2020.

“Pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sangat besar. Karena itu, selain dari APBN, juga dibutuhkan keterlibatan investasi badan usaha untuk sektor TIK ini melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)”, ucap Luky.

Dia mengatakan, "KPBU di sektor TIK ini sudah teruji yakni lewat proyek broadband Palapa Ring 1 sampai 3 dan Satelit Multi Fungsi Satria. Ini bukti bahwa skema KPBU bisa berjalan di sektor TIK."

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Ekonomi, Wahyu Utomo menyebut transaksi perdagangan daring tercatat sebesar Rp 226 triliun. Saat ini jumlah pengguna e-dagang mencapai 128 juta orang.

"Itu ekonomi yang besar, tentu harus didukung dengan pembangunan infrastruktur. Kita punya Peraturan Presiden Nomor 109/2020 tentang Proyek Strategis Nasional. Salah satu yang dikembangkan adalah pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi," ujar Wahyu.

Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo mengatakan, PT PII merupakan Special Mission Vehicle (SMV) dari Kementerian Keuangan untuk melaksanakan skema penjaminan pemerintah. Sebab, proyek infrastruktur merupakan proyek jangka panjang sehingga memerlukan penjaminan. Penjaminan pemerintah ini untuk memberikan kepastikan dan kepercayaan kepada investor bahwa pemerintah pasti menjalankan kewajibannya.

“PT PII telah memberikan penjaminan pemerintah untuk infrastruktur digital yaitu proyek KPBU Palapa Ring 1-3 dan Satelit Multi Fungsi serta infrastruktur pendukung seperti pembangkit listrik, pelabuhan dan jalan yang bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sehingga dapat membantu peluang investasi ekonomi digital yang dapat meningkatkan perekonomian Indonesia”, ujar Sutopo pada acara tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus