Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabel Bawah Laut Tertata, Operator Semangat Investasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memiliki perhatian khusus terhadap penggelaran kabel dan pipa bawah laut.

28 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Asisten Khusus Menteri Kelautan Dan Perikanan, Doni Ismanto bersama Asopssurta Danpushidros AL, Laksamana Pertama Dyan Primana Sobaruddin saat Bincang Bahari dengan tema Strategi Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Natuna, Selasa, 31 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Operator telekomunikasi mengapresiasi langkah pemerintah menata pemasangan pipa atau kabel bawah laut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14/2021 tentang Alur dan Pipa Bawah Laut Sistem Komunikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu diungkap perusahaan infrastruktur digital terintegrasi Biznet Networks yang tengah bersiap melakukan ekspansi pemasangan kabel telekomunikasi bawah laut ke wilayah Sumatera dan Kalimantan. "Tahun ini kami ekspansi ke Sumatera dan selanjutnya ke arah Kalimantan," kata Vice President Network PT. Biznet Agus Arianto saat mengikuti talkshow Bincang Bahari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara daring, Selasa, 31 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, untuk wilayah Sumatera, pihaknya akan menggelar kabel telekomunikasi segmen Anyer-Kalianda dan Sungsang dan Muntok. Sementara, untuk wilayah Kalimantan segmennya dari Sungai Liat sampai Sungai Kakap.

"Kenapa kami berencana seperti itu, karena kami akan membuat konektivitas baru untuk yang ke arah Kalimantan. Karena saat ini kami masih fokus di Jawa," ujarnya.

Agus pun menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengatur pemasangan kabel maupun pipa bawah laut melalui Kepmen KP Nomor 14/2021 tentang Alur dan Pipa Bawah Laut. Salah satu keuntungan terbitnya beleid tersebut, pemasangan kabel telekomunikasi di bawah laut memiliki kekuatan hukum tetap.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menyatakan dalam Kepmen KP Nomor 14/2021 tersebut ditetapkan 217 alur kabel laut nasional, 43 alur pipa bawah laut nasional, empat landing station, dan 209 titik beach man hole (BMH) di seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam mengatur pemanfaatan ruang laut, tidak hanya pemasangan kabel dan pipa yang diatur oleh pemerintah. Melainkan seluruh kegiatan menetap di ruang laut seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelayaran, hingga wisata bahari,” kata dia.

Menurut Doni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memiliki perhatian khusus terhadap penggelaran kabel dan pipa bawah laut kerena infrastruktur ini memiliki arti strategis untuk menunjang perekonomian. “Kabel telekomunikasi bawah laut salah satu infrastruktur penting untuk konektivitas. Menteri Trenggono ingin penggelarannya di ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru yaitu memperhatikan ekologi dan manfaat ekonomi,” ujarnya.

Adapun, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto, mengatakan, dasar pemanfaat ruang laut salah satunya diatur melalui aturan rencana zonasi kawasan antar wilayah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

Aturan RZ KAW merupakan prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan usaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.

Dengan telah terbitnya RZ KAW Laut Natuna dan Natuna Utara, KKP mengimbau pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tersebut untuk segera mengurus PKKPRL agar kegiatan ekonomi yang dilakukan berjalan legal.

"Pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari maupun itu perikanan offshore dan lainnya, segera saja mencari informasi yang lebih lengkap lagi untuk segera mengajukan PKKPRL sehingga nanti bisa cepat mendapatkan lokasi yang ada di situ. Sehingga pemanfaatan ruang laut itu bisa legal," kata Suharyanto.

Suharyanto menjelaskan, keberadaan Perpres RZ KAW membuat kegiatan ekonomi di laut Natuna dan Natuna Utara lebih tertata. Tidak ada lagi tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional usaha antara yang satu dengan lainnya.

“Pengaturan dilakukan juga untuk memastikan kegiatan ekonomi dan kelestarian ekosistem berjalan berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru," ujarnya.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus