Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kesultanan Sumbawa akan menggelar Upacara Adat Pangangkatan Datu Rajamuda yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) pada 27 – 29 Mei 2024. Berbagai persiapan telah dimantapkan dengan diadakannya rapat panitia secara keseluruhan di Istana Dalam Loka, Sabtu, 25 Mei 2024. Rapat ini berlangsung sangat hikmat dengan kehadiran Dewa Masmawa Sultan Muhammad Kaharuddin IV yang menyampaikan pesan dan nasehat atau pasatotang kepada seluruh anggota panitia.
“Penting saya jelaskan bahwa penunjukkan dan pengangkatan Datu Rajamuda Kesultanan Sumbawa ini adalah Hak Prerogatif atau Hak Mutlak dari saya,” kata Dewa Masmawa yang merupakan Sultan Sumbawa XVIII ini.
Adapun yang akan diangkat menjadi Datu Rajamuda adalah Raihan Omar Hasani yang merupakan cucunya dan saat ini bekerja sebagai manajer di sebuah perusahaan retail. Pengabdiannya kepada Kesultanan Sumbawa sebagai Datu Rajamuda akan dibuktikan dengan cara berkontribusi dalam pemikiran dan kemampuan dalam bekerja bersama-sama dengan LATS dan masyarakat Sumbawa dalam membangun dan mengembangkan adat dan budaya Tau ke Tana Samawa.
“Dia tidak harus tinggal dan menetap di Sumbawa untuk menunjukkan dedikasi dan kontribusinya, karena ia memiliki pekerjaan dan karir di luar Sumbawa, namun ia harus mampu bekerja keras, tidak berhenti belajar tentang adat dan budaya Sumbawa, serta mampu dengan kapasitas yang dimilikinya bekerja bersama-sama dengan LATS untuk memajukan adat dan budaya Tau ke Tana Samawa,” kata pemilik nama lengkap Muhammad Abdurrahman Daeng Raja Dewa ini.
Pengangkatan Datu Rajamuda ini adalah tindaklanjut dari hasil rekomendasi Mudzakarah Rea LATS tahun 2022 yang memohon kepada Sultan Sumbawa untuk memastikan adanya keberlanjutan Kesultanan Sumbawa dengan menunjuk dan mengangkat calon penerus di masa yang akan datang.
Pada upacara adat Pegangkatan Datu Rajamuda, terdapat rangkaian prosesi yaitu: Pertama, Sanapat Pelasan Kamutar atau menyampaikan Surat Keputusan yang berisi pengangkatan Datu Rajamuda dan dasar pengambilan Keputusan. Kedua, Satenri Manik merupakan momen dimana Sultan Muhammad Kaharuddin IV bertitah kepada Datu Rajamuda untuk mengemban amanah sebagai penerus Kesultanan Sumbawa. Ketiga, Pasangkeling Sangka Manik merupakan jawaban tentang kesiapan Datu Rajamuda untuk mengemban amanah yang diberikan oleh Dewa Masmawa. Keempat, Sakena Parewa/Lambang Datu Rajamuda merupakan pemakaian atribut regalia Datu Rajamuda yang terdiri dari Keris Kanadi dan Cilo Datu Rajamuda.
Selain itu, kelima, Jeruk Ai Oram berupa proses penyucian diri lahir batin setelah menerima amanat, tugas, dan tanggung jawab yang diembankan kepada Datu Rajamuda. Keenam, Pasatotang Dewa Masmawa berupa nasehat-nasehat yang diberikan oleh Sultan kepada calon penerusnya.
Kesultanan Sumbawa resmi berdiri pada 14 Dzulqaidah 1050 H atau bertepatan dengan 30 November 1648. Wilayah hukum Kesultanan Sumbawa terbentang dari timur ke barat yaitu dari Empang/Tarano hingga Jereweh/Sekongkang. Saat ini, wilayah tersebut meliputi dua kabupaten yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini