Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pandemi Covid-19 sejak tahun lalu hingga saat ini masih belum selesai. Beragam kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi dan menekan penyebaran virus corona. Salah satunya adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga Level 4.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun pembatasan darurat ini berdampak kepada penurunan aktivitas ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah menyadari pembatasan selama PPKM berimbas perekonomian masyarakat. Untuk itu pemerintah mendistribusikan bantuan dalam berbagai bentuk untuk meringankan beban rakyat,” ujar Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam diskusi virtual ngobrol@tempo bertajuk ‘Stop Pandemi, Ekonomi Bangkit’, Rabu, 28 Juli 2021.
Acara yang diselenggarakan atas kerja sama Tempo Media dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut dapat disaksikan di kanal Youtube Tempo.co, Facebook Live Tempo Media dan Saluran Digital TV Tempo.
Menurut Niken, Kementeriannya melakukan berbagai strategi kebijakan komunikasi publik dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Seperti mengedukasi masyarakat untuk sadar pentingnya taat dan disiplin protokol kesehatan dengan berbagai media platform. “Memang dari data-data yang ada penerapan prokes di masyarakat menurun,” tuturnya.
“Kesadaran masyakat harus tumbuh karena dengan prokes kita akan terhindar dari Covid-19,” kata Niken.
Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (IKPMK) Kementerian Kominfo, Wiryanta Muljono menambahkan terdapat beragam bansos yang dialokasikan pemerintah demi menopang perekonomian rakyat terdampak, di antaranya dalam Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan beras dan subsidi kuota.
“Bansos untuk 15,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300 ribu per bulan dengan total anggaran Rp24,54 triliun,” ujar Wiryanta.
Ketua Subidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Troy Pantouw, mengatakan Pemerintah memutuskan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021. Selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3.
Diketahui, aturan PPKM Level 4 lebih ketat dibandingkan PPKM Level 3. PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Troy menyebut, dampak kebijakan tersebut presentasi kasus aktif pada pembatasan darurat sebesar 18,65 persen menurun pada hari terakhir menjadi 18,12 persen.
“Positive rate juga mengalami penurunan menjadi 31,16 persen dan kasus harian tertinggi mengalami penurunan. Kami mampu menekan 56,757 menjadi 49,509 dan kesembuhan menunjukkan peningkatan,” ujarnya.
Pembatasan masyarakat, kata Troy, memberikan hasil yang baik. Namun, dia mengingatkan Covid-19 belum lenyap sehingga penerapan prokes adalah kewajiban.
Troy mengatakan, pemerintah juga terus menggalakan vaksinasi. Dia menjelaskan kebutuhan vaksin mencapai 426,5 juta dosis dan akan dipasok bertahap sampai akhir tahun. “Vaksin yang sudah disuntikan sebanyak 45 juta dosis kesatu dan 18,3 juta dosis kedua,” ujarnya.
Adapun Ketua Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Apindo Sanny Iskandar, mengatakan pengusaha dilema dengan pemberlakuan PPKM darurat hingga level 4. Dia meminta pemerintah mempertimbangkan ketahanan kondisi perusahaan. Sebab, pengusaha tetap harus menanggung beban operasional seperti listrik, gaji karyawan bahkan bunga bank yang terus berjalan.
Menurut dia dengan pemberlakukan pembatasan masyarakat ini, pengusaha mengurangi kegiatan produksi untuk memenuhi penjualan yang ada. “Kami sudah deal dengan produsen pengimpor. Kami akhirnya kena penalty dan kehilangan kepercayaan karena produksi tak sesuai kontrak,” kata Sanny.