Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah akan melaksanakan pengadaan satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan/kekurangan guru. Pengadaan guru akan dilaksanakan bertahap mulai 2021 hingga 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan satu juta guru bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer guru yang mengajar dalam kurun waktu lama. Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kenbudayaan total tenaga guru honorer sebanyak 700 ribu orang. Sejak Indonesia merdeka baru kali dilakukan perekrutan guru dalam jumlah besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Timbul pertanyaan, mengapa bias terjadi kekurangan guru dalam jumlah besar?.
Berdasarkan laporan dan informasi pengelola kepegawaian dan Pendidikan di daerah menyebutkan kekurangan guru salah satunya, disebabkan oleh perpindahan guru yang tak terkendali. Dengan kata lain terjadi mismanageable pengelolaan guru.
Perpindahan guru dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adanya invisible hand. Para gubernur, bupati/walikota sebagai pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) kerap dalam posisi dilematis. Mereka sulit mengabulkan bila ada usulan perpindahan guru dari sekolah daerah terpencil, terluar dan tertinggal ke sekolah yang berada di kota. Dilemma perpindahan guru ini menjadi penyebab kekurangan tenaga pendidik.
Kekurangan guru seharusnya tidak boleh terjadi karena akan mengganggu proses belajar mengajar. Kondisi akan berdampak kepada kualitas pendidikan dan sumber daya manusia berkualitas dalam jangka panjang. Pembangunan manusia berkualitas merupakan salah satu dari lima visi dan misi Presiden Joko Widodo-Maruf Amin (2021- 2024).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selama periode 2005 sampai 2014 menyeleksi sebanyak 1,2 juta tenaga honorer untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Sebagian besar dari jumlah itu adalah guru dan tenaga administrasi. Jumlah itu mencapai 25 persen dari seluruh ASN.
Pendaftaran calon peserta Pendidikan Guru Penggerak bagi Guru
Dalam rapat kerja dengan Komisi II dan Komisi X DPR RI dengan komisi gabungan pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Para wakil rakyat mengusulkan penambahan pasal khusus, yaitu tenaga honorer, tenaga harian lepas atau tenaga lain yang sejenis dapat diangkat secara langsung/tanpa melalui proses seleksi menjadi CPNS, tidak hanya guru.”
Permasalahan tenaga honorer, termasuk guru, menjadi pekerjaan rumah dan beban politik pemerintah yang harus dituntaskan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan bahwa keberadaan tenaga honorer guru, termasuk honorer lainnya masih dimungkinkan sampai dengan akhir Nopember 2023.
Dengan kata lain pemerintah masih punya waktu sekitar tiga tahun untuk menyelesaikan status tenaga honorer guru.
Inforial