Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kementerian Pertahanan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan. Naskah kerja sama diteken Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu, 21 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelayanan kesehatan di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan merupakan bagian dari kesejahteraan prajurit TNI dan keluarga. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan bahwa negara menjamin rawatan kesehatan bagi prajurit beserta keluarganya dan purnawirawan beserta istri atau suami yang sah sebelum purna tugas, secara paripurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya kesepakatan bersama Kementerian Pertahanan dan BPJS Kesehatan ditandatangani pada 8 Maret 2018. Kesepakatan yang diteken tiga tahun lalu merupakan upaya menjembatani perbedaan prinsip layanan kesehatan dan mengakomodir kekhasan sistem kesehatan TNI dan Kementerian.
Kesepakatan ini berakhir pada 7 Maret 2021 perlu diperpanjang untuk menjamin penyelenggaraan JKN bersama BPJS Kesehatan. Kesepakatan bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja dan perjanjian kerja sama di tingkat Mabes TNI, markas besar angkatan dan level teknis fasilitas kementerian dan TNI.
Sejak 1 Januari 2014, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah, termasuk di Kementerian Pertahanan dan TNI, wajib menyelenggarakan program JKN. Semua fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional dengan mengacu regulasi dari Kementerian Kesehatan.
Berbeda dengan prinsip pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan untuk masyarakat, pelayanan kesehatan di TNI dan Kementerian Pertahanan bersifat khusus. Pelayanan kesehatan militer , mengikuti kekhasan tugas dan fungsi prajurit TNI yang didasarkan pada gelar pasukan sesuai kepentingan pertahanan negara.
Adapun kekhasan sistem kesehatan TNI dan Kementerian Pertahanan hingga kini belum diakomodir dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Akibatnya kerap terjadi benturan regulasi kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan dan system layanan kesehatan di TNI dan Kementerian Pertahanan.
Penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama ini dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., dan pejabat eselon satu Kementerian dan BPJS Kesehatan. Turut hadir pejabat eselon I dan II Mabes TNI dan pejabat kesehatan angkatan.
Kementerian Pertahanan dan BPJS Kesehatan akan menyusun pedoman kerja dan perjanjian kerja sama di tingkat Mabes TNI, Mabes TNI AD, TNI ALI dan TNI AU serta di level teknis pada fasilitas kesehatan.
(Biro Humas Setjen Kemhan)
Inforial