Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Trenggono Raih Rekor Tertinggi Perikanan Tangkap

PNBP perikanan tumbuh 111,8 persen menjadi yang tertinggi diantara komoditas non-minerba lainnya. #Infotempo

23 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto bersama Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, Dirjen Perikanan Budidaya TB Haeru Rahayu, dan Dirjen PDSPKP Artati Widiarti dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I 2022 yang berlangsung secara hybrid dari Media Center KKP, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Transformasi tata kelola perikanan tangkap yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencatatkan rekor. PNBP perikanan tumbuh 111,8 persen menjadi yang tertinggi diantara komoditas non-minerba lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini adalah kenaikan tertinggi PNBP di luar minerba yang besarannya mencapai 111,8 persen yang berasal dari laju PNBP perikanan tangkap," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I-2022 yang berlangsung secara hybrid di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PNBP perikanan tangkap per hari ini sudah di angka 731,18 miliar rupiah. Angka tersebut melonjak drastis bahkan hampir mendekati capaian sepanjang tahun 2021 sebesar 784 miliar rupiah.

Zaini optimis capaian PNBP perikanan tangkap sampai akhir tahun nanti bisa mencapai target 1,67 triliun rupiah. Menurutnya, peningkatan ini seiring dengan perbaikan regulasi, kemudahan mengurus perizinan, serta aksi jemput bola pengurusan perizinan yang dilakukan oleh pihaknya di beberapa tempat.

Data perizinan tangkap menunjukkan jumlah surat izin usaha perikanan (SIUP) yang diterbitkan mencapai 4.659 dokumen. Adapun, perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan mencapai 5.711 dokumen dan subsektor pengangkutan ikan sebanyak 497 dokumen.

Peningkatan PNBP perikanan tangkap ini juga dibarengi dengan meningkatnya volume produksi sebesar 3,92 juta ton pada semester I tahun 2022. Produksi perikanan tangkap terus tumbuh bahkan saat masa pandemi Covid-19.

"Target kami produki perikanan tangkap sampai akhir tahun sebanyak 8,3 juta ton. Sedangkan Nilai Tukar Nelayan (NTN) target tahun 2022 sebesar 106, namun sampai Juni kemaren sudah mencapai 107,46. Ini luar biasa," ujarnya.

Zaini menjelaskan, pihaknya juga sudah siap mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang menjadi salah satu program prioritas KKP di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. "Mengenai penangkapan ikan terukur kami sudah sangat siap," kata dia.

Zaini menegaskan, sebagian besar pelabuhan perikanan yang akan melaksanakan penangkapan ikan terukur melalui mekanisme penarikan PNBP pascaproduksi sudah disiapkan. "Dermaga sebagian besar sudah kami perbaiki, timbangan elektronik pun sudah siap, termasuk sistemnya juga".

Jika tidak ada kendala, Zaini melanjutkan, program tersebut sudah bisa direalisasikan pada Agustus 2022. Sarana dan prasana termasuk timbangan elektronik untuk menghitung ikan yang didaratkan sudah disiapkan di sejumlah pelabuhan perikanan.

“Saat ini sudah ada 400 unit timbangan elektronik yang tersebar di pelabuhan perikanan. Akan kita siapkan berapa kebutuhannya. Pagar pembatas di 75 lokasi pelabuhan perikanan juga kita siapkan agar tidak ada ikan yang keluar sebelum dilakukan pendataan,” kata dia.

Implementasi program penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan program berbasis ekonomi biru yang didesain KKP untuk menjaga populasi perikanan berkelanjutan. Selain itu, untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir serta penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus