Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, memperjuangkan hutan negara seluas 15.879 Hektare (Ha) menjadi hutan adat, di Kabupaten Tapanuli Utara. 15.879 Ha hutan negara akan segera ditindaklanjut terkait fungsi hutan adat masyarakat di Taput.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa rincian dan kisaran hektar yang dilepas yakni Nomor 6054 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Bona Ni Dolok, seluas ± 521 Ha, di Desa Sabungan Ni Huta V dan Desa Siabalabal IV, Kecamatan Sipahutar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu Nomor 6055 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Janji Angkola, seluas ± 6.450 Ha, di Desa Selamat, Desa Purbatua, Desa Pardomuan Janji Angkola, Desa Parsaoran Janji Angkola dan Desa Janji Nauli.
Nomor 6057 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Lumbantoruan, seluas ± 2.342 Ha, di Desa Bonanidolok, Kecamatan Purbatua.
Nomor 6053 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Pansurbatu, seluas ± 1.415 Ha, di Desa Pansurbatu, Desa Pansurbatu I, Dan Desa Pansurbatu II, Kecamatan Adiankoting.
Selanjutnya, Nomor 6056 Tahun 2024, Tentangpenetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Simardangiang, seluas ± 2.917 Ha, di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu.
Terakhir, Nomor 6058 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Sitolu Ompu, seluas ± 2.234 Ha, di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae.
Nikson menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang mendorong relaisasi Hutan Adat, termasuk doa dan dukungan masyarakat Taput.(*)