Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasok Listrik dengan Sertifikasi Energi Terbarukan

PLN memasok daya 170 MVA untuk pengembangan smelter industri baterai mobil listrik di Palu, Sulawesi Tengah. 

25 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dan Perjanjian Jual Beli Renewable Energy Certificate (PJBREC) Daya 170 MVA, antara PLN dan PT Anugrah Tambang Smelter (ATS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan tren global dalam penggunaan energi hijau, mendorong pertumbuhan minat terhadap sertifikasi energi baru terbarukan (EBT) dari PLN. Tren penggunaan energi ramah lingkungan mendorong PT Anugrah Tambang Smelter (ATS) meneken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dan Perjanjian Jual Beli Renewable Energy Certificate (PJBREC) daya 170 MVA dengan perusahaan listrik negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sertifikasi Renewable Energy Certificate (REC) merupakan layanan PLN tentang pengakuan penggunaan energi baru terbarukan. REC menjadi bukti kepemilikan sertifikat standar internasional atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit energi terbarukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua & Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda, mengatakan daya sebesar 170 MVA ini adalah angka yang besar di Palu, Sulawesi Tengah. Beban puncak sub-sistem Palu pada saat ini sebesar 150 MW. Dengan masuknya 146 MW untuk PT Anugrah Tambang Smelter maka beban puncak kelistrikan di Palu bertambah dua kali lipat.

"Kami mengapresiasi PT Anugrah Tambang Smelter menggunakan REC. Kehadiran perusahaan di kawasan ekonomi khusus ini akan berdampak luar biasa kepada perekonomian Kota Palu dan sekitarnya," kata Huda, 25 September 2021. 

Huda mengatakan dukungan PLN dengan daya 170 MVA akan membuka peluang kepada 1.500 tenaga kerja di perusahaan smelter nickel pig iron tersebut. Kebutuhan daya diperkirakan akan meningkat seiring dengan rencana perusahaan menggandakan produksinya pada 2023. 

Huda mengatakan PLN berkomitmen memasok listrik tepat waktu sesuai jadwal yang disepakati pada 2023. Dia menambahkan ketepatan waktu pembangunan adalah kunci sukses industri smelter. "Proses pekerjaan konstruksi dalam rangka pemenuhan penyaluran tenaga listrik ke PT Anugrah Tambang Smelter akan berlangsung sekitar 20 bulan sejak penandatanganan PJBTL dan PJBREC ,” ujarnya. 

Menutut Huda, dukungan PLN kepada kebutuhan daya smelter tak lepas dari komitmen perseroan ikut mendorong pengembangan industri baterai kendaraan dari hulu sampai hilir. Puluhan pabrik pemurnian di Indonesia membutuhkan daya sebesar 6.761 MVA. Sedangkan di hilir PLN mendukung kebutuhan suplai listrik pabrik untuk baterai kendaraan. 

Secara terintegrasi, perkembangan industri baterai akan menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik tanah air yang selaras dengan program Electrifying Lifestyle PLN. Perusahaan telah menyiapkan stasiun isi daya oleh mobil listrik di seluruh Indonesia. 

Direktur Utama PT Anugrah Tambang Smelter, Edy Santy, menyatakan mendukung visi Indonesia menjadi negara produsen baterai yang ramah lingkungan. Dia menambahkan perusahaan akan menginvestasikan US$ 600 juta untuk membanguan pabrik dalam dua tahap. 

"Bersama dengan PLN, pabrik kami pertama 4x36 MW dan tahap kedua dengan penambahan yang sama. Seluruhnya menggunakan energi terbarukan melalui produk yang menjadi unggulan PLN saat ini yaitu REC," kata Edy. 

Dia mengatakan investasi di kawasan ekonomi khusus ini dapat berkontribusi dan memberikan efek positif bagi perekonomian di sekitar Palu. Selain menyerap tenaga kerja, kata Edy, pengoperasian smelter akan berdampak kepada pendapatan negara dan pemerintah daerah. “Dan mendorong munculnya pusat perekonomian baru.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus