Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan mulai bulan ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerapkan aplikasi e-RK (electronic-Remunerasi Kinerja atau Remunerasi Kinerja Elektronik).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aplikasi ini mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar untuk mengisi laporan harian terkait tugas yang telah dikerjakannya.
Aturan ini diberlakukan berdasarkan hasil survei Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia yang menyebutkan sekitar 20 persen ASN di Jawa Barat belum memahami Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) pekerjaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Merespons hasil survei itu, kita memulai yang namanya aplikasi e-RK, aplikasi yang harus diisi oleh PNS setiap hari kerja," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil saat memberikan paparan terkait Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AKIP) dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 2 Oktober 2019.
Emil menjelaskan, e-RK memiliki akumulasi poin dan akan berimbas pada Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang akan diterima masing-masing ASN.
“Kalau poinnya benar dan tinggi, maka tunjangannya lebih tinggi. Itu akan dimulai bulan Oktober ini,” kata Emil. (*)