Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Penyerahan Persetujuan Substansi RTRW Tiga Kabupaten

Persetujuan substansi RTRW yang diserahkan kepada Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Kepulauan Anambas, patut dilanjutkan menjadi peraturan daerah.

29 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042, Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021-2041 di Hotel Gran Mahakam di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persetujuan Substansi RTRW diserahkan kepada perwakilan setiap pemerintah daerah, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kabupaten Kudus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati meminta pemerintah daerah menindaklanjuti dokumen RTRW ini menjadi peraturan daerah (Perda) sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) hanya diberikan waktu 2 (dua) bulan untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ujar Reny.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami HY berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Bengkalis terus memberikan arahan dan bimbingan. “Dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN, dokumen RTRW kami dapat melalui proses, tahapan, dan prosedur sesuai Undang–Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ucap Bustami.

Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar menyampaikan harapannya terhadap proses Perda RTRW Kabupaten Anambas. “Semoga setelah serah terima Persub ini, penetapan RTRW kami dapat segera disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga kami dapat cepat melangkah ke tahap selanjutnya” tuturnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Arief Budi Siswanto mengatakan bahwa dokumen RTRW ini sudah ditunggu kehadirannya sebagai acuan penyusunan Rencana Detail Tat Ruang (RDTR). “Saat ini kami sedang menyusun produk RDTR di beberapa wilayah kami. Dengan produk RTRW yang telah diperbaharui ini dapat mempermudah kami menyusun RDTR sesuai data termuktahir,” kata Arief.

Banner Kementerian ATR/BPN.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus