Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekolah Apresiasi Fleksibilitas Penggunaan Dana BOS

Sekolah diberi kewenangan untuk mengatur dana BOS.

16 Maret 2020 | 19.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Makassar Muhammad Tahir. (Foto: Facebook)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 mengalami sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 tahun 2020, sekolah diberikan fleksibilitas menggunakan dana BOS untuk keperluan operasional dan pembayaran honor guru non-ASN yang mencapai maksimal 50 persen dari total dana BOS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga kebutuhan setiap sekolah pun berbeda-beda.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” kata Mendikbud.

Sekolah beranggapan Permendikbud No. 8 lebih memudahkan dikatakan. Kebijakan ini memberi kemudahan karena ada beberapa hal yang tidak dibatasi seperti belanja peralatan penunjang laboratorium.

"Sekolah diberi kewenangan untuk mengatur dana BOS. Kalau saya baca juknisnya (petunjuk teknis), tidak serumit peraturan sebelumnya,” ujar Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Makassar, Muhammad Tahir.

Salah satu fleksibilitas dalam Permendikbud No. 8 ini adalah tidak ada pembatasan besaran pemakaian dana BOS untuk pembelian buku dan alat multimedia. Para peraturan sebelumnya, pembelian buku teks dan non-teks dibatasi maksimal 20 persen dan pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas maupun kualitas.

Dalam pandangan Ongki Indah Sari, staf honorer Tata Usaha SD Negeri 226 Palembang, Sumatera Selatan, juknis Permendikbud No. 8 cukup mudah.

“Kalau sekolah sudah memiliki RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), maka pengelola mengetahui apa yang perlu ditambah atau dibeli,” ujarnya.

Pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS untuk tiap peserta didik pada jenjang jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100 ribu per peserta didik.

Peningkatan dana BOS tentu saja diapresiasi pihak sekolah. “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur sekali. Kenaikan itu akan sangat bermanfaat karena sekolah kami memiliki berbagai kebutuhan di luar pengeluaran rutin,” katanya.

Ongki menuturkan sebagian dana BOS rencananya akan digunakan untuk merehabilitasi lapangan sekolah yang kerap dilanda banjir saat musim hujan. Selain itu, dana BOS juga dialokasikan untuk kebutuhan literasi dengan membeli buku-buku pelajaran atau les tambahan untuk siswa kelas 6.

Menurut Ongki, penambahan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN hingga maskimal 50 persen, akan sangat membantu pihak sekolah mengelola keuangan lebih baik. Peraturan sebelumnya yang membatasi penggunaan dana BOS maksimal 15 persen dirasakan kurang.

SDN 226 Palembang secara berkala telah mensosialiasikan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 kepada jajaran guru dan tenaga kependidikan.

Menurutnya, keleluasaan sekolah menggunakan dana BOS untuk pembayaran guru atau tenaga kependidikan non-ASN, adalah langkah yang tepat.

“Alhamdulillah, semoga dengan kebijakan baru ini, nasib pegawai honorer bisa terangkat,” katanya. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus