Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RUU Kesehatan masih dibahas oleh DPR bersama Pemerintah. Salah satu usulan untuk masuk dalam beleid adalah pasal tentang anti-perundungan atau anti-bullying. Pasal ini bertujuan menambah kekuatan perlindungah hukum terhadap dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu ketentuan yang sudah tertuang dalam RUU Kesehatan untuk melindungi dokter dan tenaga kesehatan terdapa pada Pasal 282 ayat 2: “tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pasal anti-perundungan yang diusulkan diharapkan menjadi solusi bagi dokter ketika mengambil Program Pendidikan Spesialis (PPDS), yakni pada Pasal 208E poin d: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”
Pasal tentang anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan guna melindungi dokter dan tenaga kesehatan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Mohammad Syahril, pasal anti-perundungan menjadi penting karena selama ini pihaknya kerap menerima laporan terkait hal tersebut. Namun banyak dokter yang takut bersuara kepada publik karena berisiko terhadap karir.
“RUU Kesehatan akan menjadi solusi agar para dokter dapat lebih tenang menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada dokter dan tenaga kesehatan,” kata dia.