Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Merupakan Hak Konstitusional

Konsitusi negara mendorong masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk aktif membantu kemerdekaan negara jajahan

18 Maret 2024 | 16.36 WIB

Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Merupakan Hak Konstitusional
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – Tindakan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang mengkampanyekan boikot produk-produk yang terafiliasi Israel menurut Pakar Hukum Ahmad Wakil Kamal sudah sesuai konstitusi. Menurut dia, tindakan tersebut sudah sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa sehingga seluruh penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kita dilindungi oleh konstitusi untuk menyuarakan boikot produk terafiliasi Israel seperti ini,” kata dia dalam dialog publik yang bertema “Ramadan Tanpa Dukungan Produk Genosida” pada Jum’at, 15 Maret 2024 sore. Menurut dia, Langkah yang dilakukan YKMI luar biasa. “Konstitusi juga sudah melindunginya seperti dalam amanat Pembukaan UUD secara tegas,” ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Wakil mengatakan, konsitusi negara juga mendorong masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk aktif membantu kemerdekaan negara jajahan. Dalam konteks saat ini, kata dia, Palestina adalah negara yang tengah dijajah Israel. “Konstitusi juga mendorong kita untuk dapat memerdekakan negara yang dijajah. Ini saya kira landasan filosofis untuk membantu perjuangan saudara-saudara di Palestina,” ujar dia.

Ahmad Wakil, yang juga seorang pengacara itu juga mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel secara terbuka. YKMI pun mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan pernyataan terkait genosida yang dilakukan Israel dengan langkah nyata sesuai konstitusi dengan benar.

“Presiden harus mengumumkan kepada Umat Islam secara terbuka produk-produk yang terafiliasi produk Israel. Kita mengingatkan Presiden Jokowi, bahwa Presiden sudah sungguh-sungguh tidak melaksanakan konstitusi. Harusnya Presiden sebagai Kepala Negara mengumumkan bahwa inilah produk-produk yang berafiliasi dengan Israel,” ucap dia.

YKMI secara resmi mengajak umat Islam dan konsumen muslim di Indonesia untuk mengikuti Irsyadat yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aktif menghindari penggunaan produk terafiliasi Israel mulai Ramadhan 1445 Hijriah ini. Tindakan YKMI yang sesuai dengan Irsyadat MUI ini dikenal dengan gerakan #RamadhanTanpaProdukGenosida ini dilakukan sebagai komitmen untuk melaksanakan anjuran MUI yang menghendaki umat Muslim meninggalkan produk yang diproduksi perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.

“Kami (YKMI) menyikapi dan melanjutkan anjuran MUI untuk melaksanakan #RamadhanTanpaProdukGenosida. Berdasarkan analisa dan kajian internal kami dari berbagai sumber

terpercaya (salah satunya website boycott.thewitness dan bdnaash), harus dihindari atau wajib diboikot mulai Ramadhan 1445 Hijriah ini. Konsumen muslim harus menggunakan produk-produk alternatif sebagai pengganti,” ujar Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan dalam dialog tersebut.

Terdapat sejumlah kriteria yang menjadikan sebuah produk disebut sebagai produk-produk terafiliasi Israel atau produk genosida. Pertama, sebagian atau sahamnya dimiliki oleh perusahaan atau orang Israel. Kedua, perusahaannya secara terbuka atau tersirat memberikan dukungan kepada Israel dan kejahatan Israel di Palestina. Ketiga, ungkapnya, terdaftar dalam situs-situs internasional kredibel yang memiliki data keterlibatan perusahaan-perusahaan global yang memiliki afiliasi dengan Israel, seperti boycott.thewitness dan bdnaash. “YKMI mengidentifikasi sejumlah produk genosida dengan sejumlah kriteria. Salah satu yang menjadi acuan adalah situs boycott.thewitness dan bdnaash,” tuturnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus